Kejari Gianyar Musnahkan BB 35 Perkara Tindak Pidana
GIANYAR, NusaBali - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar musnahkan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/11).
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan yakni narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari bulan Juli 2023 sampai November 2023,” ungkap Agus Wirawan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri penyidik Polres Gianyar, Kasi, Kasubag, jaksa, dan pegawai Kejari Gianyar. Kasi Barang Bukti Kejari Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya shabu sebanyak 50,225 gram netto, ganja sebanyak 2.640,26 gram netto, dan pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto. Agus Mahendra menambahkan, tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yakni minyak dan gas bumi.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. Ada juga BB 39 handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. “Ada juga barang bukti berupa tas, helm, jaket, dan lainnya yang merupakan barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Agus Mahendra didampingi Kasi Intelijen Komang Adi Wijaya. 7 nvi
Komentar