Korban Penipuan Apartemen DVM Ngaku Trauma
DENPASAR, NusaBali - Para korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci mengaku trauma dengan peristiwa yang mereka alami.
Salah satu korban dan juga investor yakni Lucca Simioni mengaku dirinya datang ke Indonesia untuk berbisnis. Dia bersama sejumlah investor lainnya bekerja sama dengan kedua terlapor membangun bisnis apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Selain untuk berbisnis pria bule berkebangsaan Swiss itu datang ke Indonesia karena sangat senang dengan budaya Nusantara. Dia mengagumi masyarakat Indonesia dan ingin bisnis bersama. Sayangnya dia malah bertemu dengan orang yang salah. Menurutnya berbisnis bersama kedua terlapor adalah adalah pengalaman traumatis.
“Ini sangat menyakitkan. Namun saya tetap percaya pada keadilan di Indonesia. Saya berharap tidak seorang pun baik masyarakat Indonesia maupun orang asing akan mengalami pengalaman traumatis ini. Kami ingin terus melakukan bisnis di Indonesia,” tegas Lucca.
Senada dengan Lucca, korban lainnya Carlo Karol Bonati. Pria bule berkebangsaan Italia ini mengaku menaruh rasa hormat pada Indonesia yang merupakan negara yang ia cintai. Dirinya menginvestasikan sebagian besar uangnya di negara ini. Sebab, dirinya percaya pada negara ini, terutama pada penegakan hukum di Indonesia.
“Tapi saya mungkin kehilangan semuanya sekarang, karena pelakunya penjahat Italia dari Roma dan istrinya, masih bebas berkeliaran di Bali,” ungkapnya.
Carol menambahkan, bahwa ketika seseorang bertanya kepadanya, dan apa yang yang menjadi harapannya, maka ia akan berkata bahwa dirinya sangat berharap Indonesia akan menghukum mereka (terlapor). Sehingga tidak ada lagi yang harus mengalami apa yang dialami ia dan tekannya. “Karena jika mereka lolos, akan lebih banyak lagi korban tak bersalah yang menjadi korban penipuan mereka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lauren dan Tocci dilaporkan oleh dua warga negara Swis yakni Luca Simioni melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM) dan Timothee Frederic Walter melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual beli unit apartemen DVM. Sebelumya lagi ada beberapa korban lainya yang buat laporan untuk kedua terlapor tersebut.
Luca Simioni dalam laporannya mengaku mengalami kerugian Rp 8,8 Miliar. Sementara korban Timothee Frederic Walter mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Kedua pria bule ini datang didampingi penasehat hukum Erdia Christina dengan membawa serta barang bukti berupa bukti transfer akta perjanjian kerja sama dan lainnya. 7 pol
Selain untuk berbisnis pria bule berkebangsaan Swiss itu datang ke Indonesia karena sangat senang dengan budaya Nusantara. Dia mengagumi masyarakat Indonesia dan ingin bisnis bersama. Sayangnya dia malah bertemu dengan orang yang salah. Menurutnya berbisnis bersama kedua terlapor adalah adalah pengalaman traumatis.
“Ini sangat menyakitkan. Namun saya tetap percaya pada keadilan di Indonesia. Saya berharap tidak seorang pun baik masyarakat Indonesia maupun orang asing akan mengalami pengalaman traumatis ini. Kami ingin terus melakukan bisnis di Indonesia,” tegas Lucca.
Senada dengan Lucca, korban lainnya Carlo Karol Bonati. Pria bule berkebangsaan Italia ini mengaku menaruh rasa hormat pada Indonesia yang merupakan negara yang ia cintai. Dirinya menginvestasikan sebagian besar uangnya di negara ini. Sebab, dirinya percaya pada negara ini, terutama pada penegakan hukum di Indonesia.
“Tapi saya mungkin kehilangan semuanya sekarang, karena pelakunya penjahat Italia dari Roma dan istrinya, masih bebas berkeliaran di Bali,” ungkapnya.
Carol menambahkan, bahwa ketika seseorang bertanya kepadanya, dan apa yang yang menjadi harapannya, maka ia akan berkata bahwa dirinya sangat berharap Indonesia akan menghukum mereka (terlapor). Sehingga tidak ada lagi yang harus mengalami apa yang dialami ia dan tekannya. “Karena jika mereka lolos, akan lebih banyak lagi korban tak bersalah yang menjadi korban penipuan mereka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lauren dan Tocci dilaporkan oleh dua warga negara Swis yakni Luca Simioni melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM) dan Timothee Frederic Walter melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual beli unit apartemen DVM. Sebelumya lagi ada beberapa korban lainya yang buat laporan untuk kedua terlapor tersebut.
Luca Simioni dalam laporannya mengaku mengalami kerugian Rp 8,8 Miliar. Sementara korban Timothee Frederic Walter mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Kedua pria bule ini datang didampingi penasehat hukum Erdia Christina dengan membawa serta barang bukti berupa bukti transfer akta perjanjian kerja sama dan lainnya. 7 pol
Komentar