nusabali

Bawaslu Pastikan Bali Bersih APS Sebelum Tahapan Kampanye

  • www.nusabali.com-bawaslu-pastikan-bali-bersih-aps-sebelum-tahapan-kampanye
  • www.nusabali.com-bawaslu-pastikan-bali-bersih-aps-sebelum-tahapan-kampanye

MANGUPURA,NusaBali - Belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali mengimbau partai politik (parpol) maupun caleg tidak memasang alat peraga sosialisasi. Selain itu, memastikan Bali bebas dari kegiatan sosialisasi, Bawaslu Bali juga melarang peserta pemilu melakukan kampanye di media massa, baik media cetak maupun elektronik.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dalam rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024, di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (16/11) mengatakan, supaya tidak dibersihkan paksa, sebaiknya peserta pemilu tidak memasang APS sebelum masa kampanye. “Kalau sudah memasang APS, apalagi yang berbau kampanye, sebaiknya diturunkan saja,” ujar Wirka di sela-sela rapat yang dihadiri perwakilan partai politik tersebut. 

Selain perwakilan parpol hadir juga Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna bersama dengan 3 anggotanya, Ketut Ariyani, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Gede Sutrawan, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Satpol PP se-Bali.

Muatan unsur kampanye menurut Wirka, terdiri dari penyampaian visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu 2024. “Sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2024, penggunaan alat peraga dengan muatan kampanye berpotensi menjadi pelanggaran administrasi. Makanya sekarang ketika masih memasang alat peraga yang masih ada unsur kampanye, kami minta untuk diturunkan saja,” ujar Wirka.

Dalam rapat penanganan pelanggaran pemilu itu, Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini juga melarang peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di media cetak, dan media elektronik dalam kurun waktu 21 hari sebelum masa tenang.

“Tidak boleh melakukan rapat umum dan kampanye di media cetak atau elektronik sebelum 21 hari menuju masa tenang. Karena ini bisa jadi kampanye di luar jadwal dan bisa saja masuk tindak pidana pemilu. Saya tidak ingin peserta pemilu berurusan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ,” ujar advokat senior ini.n nat

Komentar