Lakukan Mediasi, Spanduk Larangan Buang Sampah di Legian Dilepas
MANGUPURA, NusaBali.com - Setelah melakukan mediasi yang konstruktif, spanduk larangan buang sampah yang dipasang di Jalan Raya Legian, Badung akhirnya dilepas sebagai tindakan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Mediasi itu juga melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik toko dan pihak Kelurahan Legian.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian, I Nyoman Erwin Try Adnyana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi guna menemukan penyelesaian yang baik bagi semua pihak yang terlibat.
“Pasca-pemasangan spanduk tersebut, pihak Kelurahan Legian telah turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Kami melakukan mediasi dengan pemilik toko dan pemangku kepentingan terkait,” ungkap Adnyana, Jumat (17/11/2023) sore.
Lebih lanjut ia jelaskan, hasil mediasi tersebut adalah penyelesaian secara kekeluargaan antar sesama penghuni. Adnyana juga menambahkan jika saat ini spanduk larangan buang sampah tersebut sudah dilepas sebagai langkah pertama menuju solusi yang lebih baik.
“Saat ini spanduk itu sudah dilepas dan berharap agar masyarakat mengelola sampahnya mandiri menunggu pengangkutan sampah dari DLHK Badung. Kami juga akan mensosialisasikan hal ini di masing-masing parum banjar,” jelasnya.
Sementara ia mengaku jika pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama pihak DLHK Kabupaten Badung terkait pengambilan sampah agar lebih terjadwal. Ia juga berharap agar masing-masing warga dapat lebih sadar dalam membuang dan mengelola sampah di rumah masing-masing, serta menyatakan keinginan agar komunikasi yang lebih baik dapat terjalin, untuk menghindari perselisihan di masa yang akan datang.
“Kami berharap mereka (warga) bisa mengerti dan mungkin mereka bisa menggunakan jasa pihak swasta untuk mengangkut sampah. Kami juga ingin ke depan komunikasi antar Masyarakat bisa lebih baik lagi agar tidak ada perselisihan dikemudian hari,” pungkasnya. *ris
“Pasca-pemasangan spanduk tersebut, pihak Kelurahan Legian telah turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Kami melakukan mediasi dengan pemilik toko dan pemangku kepentingan terkait,” ungkap Adnyana, Jumat (17/11/2023) sore.
Lebih lanjut ia jelaskan, hasil mediasi tersebut adalah penyelesaian secara kekeluargaan antar sesama penghuni. Adnyana juga menambahkan jika saat ini spanduk larangan buang sampah tersebut sudah dilepas sebagai langkah pertama menuju solusi yang lebih baik.
“Saat ini spanduk itu sudah dilepas dan berharap agar masyarakat mengelola sampahnya mandiri menunggu pengangkutan sampah dari DLHK Badung. Kami juga akan mensosialisasikan hal ini di masing-masing parum banjar,” jelasnya.
Sementara ia mengaku jika pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama pihak DLHK Kabupaten Badung terkait pengambilan sampah agar lebih terjadwal. Ia juga berharap agar masing-masing warga dapat lebih sadar dalam membuang dan mengelola sampah di rumah masing-masing, serta menyatakan keinginan agar komunikasi yang lebih baik dapat terjalin, untuk menghindari perselisihan di masa yang akan datang.
“Kami berharap mereka (warga) bisa mengerti dan mungkin mereka bisa menggunakan jasa pihak swasta untuk mengangkut sampah. Kami juga ingin ke depan komunikasi antar Masyarakat bisa lebih baik lagi agar tidak ada perselisihan dikemudian hari,” pungkasnya. *ris
1
Komentar