Dewan Pers-Polda Bali Teken MoU Perlindungan Pers
DENPASAR, NusaBali - Polri dalam hal ini Polda Bali dengan Dewan Pers menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers.
Kegiatan yang dihadiri oleh Sahlijement Kapolri Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Irwasda Polda Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso, dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan itu digelar di Hotel Truntum, Kuta, Badung, Kamis (16/11).
Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media. Menurutnya literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik. "Nota kesepahaman tentang perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang. Dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.
Sementara Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan antara Polri dan pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang berujung pada tindakan pidana.
"Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara aktual," tuturnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh semua Kasat Reskrim Polres jajaran. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Polri sebagai penegak hukum dalam menangani masalah pers. 7 pol
Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media. Menurutnya literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik. "Nota kesepahaman tentang perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang. Dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.
Sementara Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan antara Polri dan pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang berujung pada tindakan pidana.
"Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara aktual," tuturnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh semua Kasat Reskrim Polres jajaran. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Polri sebagai penegak hukum dalam menangani masalah pers. 7 pol
1
Komentar