Penyidik Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong PT DOK
DENPASAR, NusaBali - Polda Bali terus mendalami kasus dugaan investasi bodong berupa penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Oil Konsorsium (DOK).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menetapkan I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri selaku direktur sebagai tersangka.
Kini penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka baru. Sementara Mang Tri telah divonis dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dengan vonis tiga tahun penjara.
Adapun lima tersangka baru itu adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra. Para tersangka ini adalah pendiri, komisaris PT Dana Oil Konsorsium, yang membantu menjalankan kegiatan investasi ilegal dan turut serta mencari dan menerima dana dari investor serta menerima pembagian hasil.
"Para tersangka dalam menjalankan investasi bodong PT DOK dengan menawarkan konsep trading atau bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI)," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Kelima tersangka ini diduga turut mencari dan menerima dana dari investor dalam kegiatan investasi ilegal, lalu mendapatkan pembagian hasil. Para tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali tengah melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Adapun kerugian yang disebabkan investasi bodong tersebut disinyalir mencapai Rp 33,1 miliar dengan jumlah korban 387 orang," pungkasnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah memproses 5 laporan polisi tentang dugaan investasi bodong ini. Tidak hanya dilaporkan ke Polda Bali ada juga pelimpahan dari Mabes Polri. PT DOK diketahui sebagai perusahaan investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, PT DOK juga telah masuk dalam daftar berisi 26 nama perusahaan investasi ilegal sesuai rilis Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan perusahaan tak berizin itu tidak boleh beroperasi lantaran sudah masuk dalam daftar perusahaan yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. 7 pol
Kini penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka baru. Sementara Mang Tri telah divonis dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dengan vonis tiga tahun penjara.
Adapun lima tersangka baru itu adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra. Para tersangka ini adalah pendiri, komisaris PT Dana Oil Konsorsium, yang membantu menjalankan kegiatan investasi ilegal dan turut serta mencari dan menerima dana dari investor serta menerima pembagian hasil.
"Para tersangka dalam menjalankan investasi bodong PT DOK dengan menawarkan konsep trading atau bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI)," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Kelima tersangka ini diduga turut mencari dan menerima dana dari investor dalam kegiatan investasi ilegal, lalu mendapatkan pembagian hasil. Para tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali tengah melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Adapun kerugian yang disebabkan investasi bodong tersebut disinyalir mencapai Rp 33,1 miliar dengan jumlah korban 387 orang," pungkasnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah memproses 5 laporan polisi tentang dugaan investasi bodong ini. Tidak hanya dilaporkan ke Polda Bali ada juga pelimpahan dari Mabes Polri. PT DOK diketahui sebagai perusahaan investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, PT DOK juga telah masuk dalam daftar berisi 26 nama perusahaan investasi ilegal sesuai rilis Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan perusahaan tak berizin itu tidak boleh beroperasi lantaran sudah masuk dalam daftar perusahaan yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. 7 pol
1
Komentar