Penyelundupan 19 Ekor Penyu Hijau Digagalkan
Diperkirakan Ada Penyu yang Berusia 50 Tahun
NEGARA, NusaBali - Petugas Sat Reskrim Polres Jembrana kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 19 ekor penyu hijau, Minggu (19/11) pukul 01.00 Wita. Belasan ekor satwa dilindungi ini diamankan dari seorang pengemudi mobil pick up saat melintas di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang menyatakan kembali adanya dugaan penyelundupan penyu menuju Denpasar. Begitu mendapat informasi, jajarannya langsung turun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, petugas mencurigai keberadaan sebuah mobil pick up yang tampak sengaja melintas ke sejumlah jalan pedesaan atau lewat jalur alternatif.
Setelah dilakukan upaya pengejaran, pick up Daihatsu Gran Max dengan bak tertutup terpal itu berhasil dicegat di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 ekor penyu di pick up tersebut. Barang bukti beserta sopir berinisial RBD,28, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana itu langsung diamankan ke Polres Jembrana. "Terduga pelaku masih diperiksa. Sekarang masih didalami mengenai asal usul penyu-penyu itu. Termasuk kita upaya dalami kemungkinan pelaku-pelaku lain," ucap AKBP Dewa Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto.
Selain pendalaman kasus, AKBP Dewa Juliana mengatakan sudah langsung koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk langkah penyelamatan 19 ekor penyu tersebut. Petugas BKSDA bersama tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) telah turun melakukan pemeriksaan terhadap kondisi belasan penyu tersebut. Untuk observasi lebih lanjut, belasan ekor penyu yang sempat diamankan di Mapolres Jembrana itu pun dibawa ke Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Setelah dilakukan upaya pengejaran, pick up Daihatsu Gran Max dengan bak tertutup terpal itu berhasil dicegat di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 ekor penyu di pick up tersebut. Barang bukti beserta sopir berinisial RBD,28, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana itu langsung diamankan ke Polres Jembrana. "Terduga pelaku masih diperiksa. Sekarang masih didalami mengenai asal usul penyu-penyu itu. Termasuk kita upaya dalami kemungkinan pelaku-pelaku lain," ucap AKBP Dewa Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto.
Selain pendalaman kasus, AKBP Dewa Juliana mengatakan sudah langsung koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk langkah penyelamatan 19 ekor penyu tersebut. Petugas BKSDA bersama tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) telah turun melakukan pemeriksaan terhadap kondisi belasan penyu tersebut. Untuk observasi lebih lanjut, belasan ekor penyu yang sempat diamankan di Mapolres Jembrana itu pun dibawa ke Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
"Sekarang masih dilakukan observasi. Nanti setelah dipastikan semua sehat dan memang sudah siap dilepasliarkan, segera akan dilepasliarkan," ucap AKBP Dewa Juliana. Sementara salah satu tim dokter dari JSI, Vemke Denhaas mengatakan salut dengan Polres Jembrana yang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan penyu ini. Seluruh penyu yang diamankan Polres Jembrana ini adalah jenis penyu hijau. Beberapa penyu itu diperkirakan ada yang sudah berumur hingga di atas 50 tahun dan ada juga yang masih tergolong muda dengan perkiraan umur sekitar 8 tahun.
"Kalau yang besar-besar ini semua betina. Tetapi kalau yang ukurannya kecil-kecil itu nanti akan dicek kembali," ujarnya. Dari pemeriksaan awal, Denhaas mengaku bahwa kondisi 19 ekor penyu ini dalam keadaan sehat. Namun beberapa penyu tersebut tampak stres sehingga perlu dilakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesehatan seluruh penyu tersebut. "Kami sudah ambil sampel darah untuk dicek USG dan DNA. Akan dicek dulu kesehatannya. Kita juga sudah upayakan langkah-langkah pertolongan pertama agar penyu-penyu ini bisa segera dikembalikan ke laut," ucap Denhaas.
Untuk diketahui, kasus penyelundupan 19 ekor penyu hijau ini tercatat menjadi pengungkapan kasus yang ketiga di Jembrana selama tahun 2023 ini. Sebelumnya pada bulan Mei lalu, Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan dua orang pelaku penyelundupan 18 ekor penyu hijau. Kedua pelaku itu pun diamankan di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk saat berusaha mengirim penyu menuju Denpasar.
Kemudian pada bulan Oktober atau sebulan lalu, dari pihak Direktorat Polairud Polda Bali juga menggagalkan penyelundupan 11 ekor penyu hijau. Sebelas ekor penyu hijau itu diamankan dari sebuah perahu yang dibawa seorang nelayan di pesisir Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. 7 ode
1
Komentar