Kawasan Kumuh di Buleleng Capai 81,58 Hektare
SINGARAJA, NusaBali - Kawasan kumuh di Buleleng ditetapkan seluas 81,58 hektare. Luas kawasan kumuh itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 050/201/HK/2022 tentang Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Buleleng. Puluhan hektare kawasan kumuh itu ada di enam lokus empat kecamatan di Buleleng.
Keenamnya yakni Kelurahan Kampung Anyar, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Penarukan di Kecamatan Buleleng, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Desa Sepang di Kecamatan Busungbiu dan Desa/Kecamatan Gerokgak. Kawasan kumuh terluas ada di Kelurahan Kampung Anyar yakni 18,56 hektare, disusul Kelurahan Seririt 17,69 hektare, Kelurahan Penarukan 14,82 hektare, Desa Sepang 12,40 hektare, Kampung Baru 10,58 hektare dan Desa Gerokgak 7,29 hektare.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini, Minggu (19/11), mengatakan penetapan kawasan kumuh mengacu pada 7 indikator. Mulai dari keberadaan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Kawasan kumuh ditentukan oleh banyak hal. Karena bisa saja kelihatannya kumuh hanya karena pengelolaan sampah yang belum maksimal, tetapi indikator lainnya sudah terpenuhi,” ucap Surattini.
Indikator penentu kawasan kumuh yang sangat kompleks membuat penanganan dilakukan secara kolaborasi. Baik anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. Sejauh ini yang sudah diupayakan untuk penanganan kawasan kumuh di Buleleng dengan intervensi perbaikan dan bedah rumah, pembangunan septic tank komunal, perbaikan drainase hingga perbaikan akses jalan.
Rencananya tahun 2024, penanganan kawasan kumuh di Buleleng akan dibantu oleh Pemprov Bali. Penanganan kawasan kumuh di tahun 2024 mendatang akan dilakukan di Kelurahan Kampung Baru. Jumlah anggaran yang diusulkan untuk penanganan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp 3 miliar.
“Yang diusulkan banyak, tetapi yang disetujui dan dipilih untuk mendapat penanganan di Kelurahan Kampung Baru. Itu ditentukan langsung oleh Provinsi. Rencananya akan dibantu perbaikan jalan lingkungan dan juga rehab dan bedah rumah,” terang Surattini. 7k23
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini, Minggu (19/11), mengatakan penetapan kawasan kumuh mengacu pada 7 indikator. Mulai dari keberadaan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Kawasan kumuh ditentukan oleh banyak hal. Karena bisa saja kelihatannya kumuh hanya karena pengelolaan sampah yang belum maksimal, tetapi indikator lainnya sudah terpenuhi,” ucap Surattini.
Indikator penentu kawasan kumuh yang sangat kompleks membuat penanganan dilakukan secara kolaborasi. Baik anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. Sejauh ini yang sudah diupayakan untuk penanganan kawasan kumuh di Buleleng dengan intervensi perbaikan dan bedah rumah, pembangunan septic tank komunal, perbaikan drainase hingga perbaikan akses jalan.
Rencananya tahun 2024, penanganan kawasan kumuh di Buleleng akan dibantu oleh Pemprov Bali. Penanganan kawasan kumuh di tahun 2024 mendatang akan dilakukan di Kelurahan Kampung Baru. Jumlah anggaran yang diusulkan untuk penanganan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp 3 miliar.
“Yang diusulkan banyak, tetapi yang disetujui dan dipilih untuk mendapat penanganan di Kelurahan Kampung Baru. Itu ditentukan langsung oleh Provinsi. Rencananya akan dibantu perbaikan jalan lingkungan dan juga rehab dan bedah rumah,” terang Surattini. 7k23
1
Komentar