Pemasangan APK Caleg Mengikuti Aturan Perda
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali menegaskan zona atau titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang akan ditentukan hanya yang difasilitasi KPU di Pemilu 2024.
Sementara itu, APK milik masing-masing peserta pemilu, seperti calon anggota legislatif (Caleg) bakal dipasang mengikuti peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan pihaknya tidak mengatur zona pemasangan APK. Melainkan yang sedang digodok bersama KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah (pemda) adalah titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU sesuai Keputusan KPU Nomor 1.621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
"Kami tidak ada lagi menetapkan zona tetapi titik pemasangan APK. Itu pun APK yang akan kami fasilitasi. Kalau yang lainnya silakan disesuaikan dengan perda, di mana yang boleh dipasangi APK," ungkap Lidartawan ketika dihubungi pada, Senin (20/11). Lanjut pria kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, KPU akan memfasilitasi pemasangan APK di tiga titik di dalam wilayah ibukota provinsi dan kabupaten/kota. Tiga titik pemasangan APK ini difasilitasi masing-masing satu frame untuk peserta pemilu, yakni pasangan capres-cawapres, partai politik (parpol), dan calon Anggota DPD RI.
Ditambahkan Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan pihaknya akan memfasilitasi APK berupa billboard (papan reklame) atau baliho. Sedangkan, KPU Kabupaten/Kota bakal memasang baliho. “Jadi satu frame itu berisi gambar 3 pasangan capres-cawapres, satu frame lagi berisi gambar 18 parpol, dan satu frame lain berisi gambar 17 calon Anggota DPD RI Dapil Bali," tutur John Darmawan ketika dijumpai di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Niti Mandala, Denpasar, pada Senin siang.
Kata John Darmawan, sementara ini progress penyusunan titik pemasangan APK masih berjalan di KPU Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan dengan pemda masing-masing. Mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini belum bisa memastikan kapan surat keputusan terkait titik pemasangan APK yang difasilitasi ini akan diterbitkan.
Lalu, bagaimana dengan APK non fasilitasi KPU? John Darmawan menjawab KPU mungkin akan mempertegas zona yang dilarang untuk dipasangi APK saja. Sebab, teknis kampanye pada Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Kata John Darmawan, pada Pemilu 2019, terdapat aturan yang mewajibkan KPU mengatur zona untuk APK non fasilitasi KPU yang bisa dibuat oleh peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya itu, KPU memfasilitasi lima baliho di kabupaten/kota, 20 umbul-umbul di kecamatan, dan dua spanduk di setiap desa.
"Nah, peserta Pemilu 2019 itu bisa menambah APK sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Dulu (Pemilu 2019) seperti itu aturannya, tapi sekarang (Pemilu 2024) tidak ada diatur seperti itu," jelas John Darmawan. Terkait perubahan kebijakan ini, KPU Bali mengaku sudah duduk bersama peserta Pemilu 2024. Yang perlu diperhatikan selanjutnya, imbuh John Darmawan, adalah menanti jadwal dan zona kampanye yang belum dikeluarkan KPU RI. Peserta pemilu diminta tidak mencuri start kampanye.
Sementara itu, pada hari pertama kampanye nanti, yakni Selasa (28/11), KPU Bali berencana tidak akan menggelar acara khusus apapun dulu. Lantaran, KPU RI bakal menggelar deklarasi pemilu damai bersama satuan kerja KPU setanah air pada 27-28 November 2023.
Namun, direncanakan pada Kamis (14/12) atau tepat dua bulan sebelum Pemilu 2024, yakni 14 Februari 2024, KPU Bali bakal membuka kampanye dan deklarasi pemilu damai di mall. Seluruh peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Bali bakal diundang untuk kampanye bersama-sama. "Di luar itu, peserta Pemilu 2024 yang melaksanakan kegiatan kampanye nanti agar melakukan proses pemberitahuan kepada kepolisian, ditembuskan ke kami di KPU dan Bawaslu sehingga kami mengetahui kegiatan tersebut," beber John Darmawan. Dia menyebutkan, tidak ada alasan mengingkari proses pemberitahuan kampanye sebab alurnya sudah dimudahkan dengan aplikasi. Peserta pemilu dapat melaporkan kegiatan kampanye mereka melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 7 ol1
Komentar