Bawaslu Bali Minta Jajaran Efektifkan Pencegahan, Pemprov: Jadi Wasit Sepakbola
DENPASAR, NusaBali.com - Bawaslu Provinsi Bali menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota hingga kecamatan di seluruh Bali untuk lebih aktif melakukan pencegahan. Langkah ini dinilai bisa mengurangi potensi pelanggaran.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, di sela Apel Pengawasan yang diikuti jajaran Bawaslu se-Bali di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar pada Senin (20/11/2023).
"Pencegahan berupa imbauan-imbauan agar peserta pemilu menaati aturan ini supaya dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran," ujar Agus Tirta.
Untuk menerapkan langkah pencegahan ini, jajaran Bawaslu diminta koreksi diri lebih dulu. Agus Tirta menyerukan jajarannya untuk bersikap netral dan jadi pengawal undang-undang khususnya di bidang kepemiluan.
"Tapi kalau ada ditemukan pelanggaran, tentu ambil langkah-langkah terkait untuk proses itu," tegas Agus Tirta yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Misalnya, kata Agus Tirta, pelanggaran pemasangan atribut kampanye sebelum mulai periode kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sejak Daftar Calon Tetap (DCT) diketuk palu pada Jumat (3/11/2024) lalu, Bawaslu telah 'memberangus' atribut kampanye di jalan-jalan protokol yang tidak sesuai waktu dan tempat.
"Bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, kami sudah dan sedang menertibkan atribut sosialisasi yang melanggar," beber Agus Tirta.
Sementara itu, Pemprov Bali berharap Bawaslu Bali dapat memegang integritas. Bawaslu diminta menjadi wasit yang jeli, seperti wasit sepakbola yang mengetahui setiap pemain di lapangan.
Sebagai wasit, Bawaslu harus tahu betul pemain (peserta pemilu) itu melanggar atau tidak. Kalau melanggar harus benar-benar disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau (Bawaslu) tidak melihat, nanti penonton yang teriak, pemain (peserta pemilu) yang ribut. Karena itu wasit harus mampu melihat ada pelanggaran atau tidak, sesuai ketentuan atau tidak," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di sela apel. *rat
"Pencegahan berupa imbauan-imbauan agar peserta pemilu menaati aturan ini supaya dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran," ujar Agus Tirta.
Untuk menerapkan langkah pencegahan ini, jajaran Bawaslu diminta koreksi diri lebih dulu. Agus Tirta menyerukan jajarannya untuk bersikap netral dan jadi pengawal undang-undang khususnya di bidang kepemiluan.
"Tapi kalau ada ditemukan pelanggaran, tentu ambil langkah-langkah terkait untuk proses itu," tegas Agus Tirta yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Misalnya, kata Agus Tirta, pelanggaran pemasangan atribut kampanye sebelum mulai periode kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sejak Daftar Calon Tetap (DCT) diketuk palu pada Jumat (3/11/2024) lalu, Bawaslu telah 'memberangus' atribut kampanye di jalan-jalan protokol yang tidak sesuai waktu dan tempat.
"Bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, kami sudah dan sedang menertibkan atribut sosialisasi yang melanggar," beber Agus Tirta.
Sementara itu, Pemprov Bali berharap Bawaslu Bali dapat memegang integritas. Bawaslu diminta menjadi wasit yang jeli, seperti wasit sepakbola yang mengetahui setiap pemain di lapangan.
Sebagai wasit, Bawaslu harus tahu betul pemain (peserta pemilu) itu melanggar atau tidak. Kalau melanggar harus benar-benar disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau (Bawaslu) tidak melihat, nanti penonton yang teriak, pemain (peserta pemilu) yang ribut. Karena itu wasit harus mampu melihat ada pelanggaran atau tidak, sesuai ketentuan atau tidak," tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di sela apel. *rat
Komentar