Kantor Desa Muncan Dipolice Line
Desa adat memasang pagar di depan Kantor Desa Muncan karena lahan kantor desa ini milik Desa Adat Muncan.
AMLAPURA, NusaBali
Kantor Desa Muncan di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, dipasang police line. Karena kantor ini masih jadi objek sengketa antara Desa Adat Muncan dengan Pemerintah Desa Muncan.
Sengketa terjadi saat Perbekel Muncan I Wayan Tunas, bersama perangkat desa melepas pagar Kantor Desa Muncan, Jumat (10/11). Sebelumnya, pagar ini dipasang oleh pihak Desa Adat Muncan. Saat itu pula kulkul adat dibunyikan hingga warga Desa Adat Muncan turun ke jalan, menyaksikan melepasan pagar yang diduga sebagai perusakan. "Karena terjadi perusakan terhadap pagar yang kami pasang, saya lapor ke Polsek Selat," jelas Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa di kediamannya, Banjar Gunung Biau, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (20/11).
Menurut Perbekel Muncan I Wayan Tunas, pihaknya telah tiga kali bersurat ke pihak yang memasang pagar kain di depan kantor desa. Ternyata tidak ada respons. Maka Perbekel I Wayan Tunas bersama perangkat desa berinisiatif membongkar pagar kain tersebut.
Atas pembongkar pagar tersebut, kata I Wayan Tunas, dirinya dilaporkan ke Polsek Selat, menyusul datang petugas Polsek Selat, kemudian petugas memasang police line di depan Kantor Desa Muncan. "Jadi setiap warga yang datang ke Kantor Desa Muncan untuk mohon pelayanan, menyaksikan police line ini. Banyak yang bertanya-tanya, ada apa itu. Secara psikologis, masyarakat terganggu," jelas I Wayan Tunas.
Di bagian lain, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa mengakui, sebelumnya desa adat memasang pagar di depan Kantor Desa Muncan karena lahan kantor desa ini milik Desa Adat Muncan, seluas 1,5 are. "Makanya pecalang atas seizin saya pasang pagar kain, 14 Maret 2023. Kemarin pihak Pemerintah Desa Muncan melepaskan pagar itu, itu perusakan, makanya saya laporkan," jelas pensiunan polisi pangkat komisaris besar ini.
Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, lahan kantor desa seluas 1,5 are, milik Desa Adat Muncan, merupakan satu kesatuan Kawasan Suci Desa Adat Muncan, yang di depannya ada Pura Bale Agung dan Pura Puseh. Awalnya lahan untuk Kantor Pemerintah Desa Muncan, bersertifikat hak pakai luas 1.360 meter persegi, sertifikat Nomor 3257, permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor SK 47/HP/BPN/I/KN/91, 8 Mei 1991, dan sertifikat terbit 17 Mei 1991, dengan tandatangan Kepala Kantor Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. Sebab, pemerintah Desa Muncan wajib memiliki kantor karena hendak mengikuti lomba desa.
Belakangan ini, Desa Adat Muncan mengajukan permohonan untuk melakukan ukur ulang ke Kantor Pertanahan Karangasem, pengukuran gunakan satelit, muncul lahan milik Desa Adat Muncan. Desa Adat Muncan pun mengajukan penyertifikatan lahan itu, terbit dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik nomor 3205 permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018, dengan luas 805 meter persegi. Satu lagi, sertifikat hak milik nomor 3201 luas 930 meter persegi, juga terbit tanggal yang sama, dengan tandatangan Kepala Pertanahan Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit, melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).
Kapolsek Selat AKP I Ketut Sukadana membenarkan pasang police line, setelah terjadi perusakan pagar. "Kami masih berkoordinasi dengan Bendesa Adat Muncan, walau dipasang police line, aktivitas di Kantor Desa Muncan, masih bisa berjalan normal," kata Kapolsek Selat AKP I Ketut Sukadana.7k16
1
Komentar