Nyuri HP untuk Kerja, Tukang Mebel Diciduk
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang mebel, Muhamad Fikri, 30, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara, pada Selasa (7/11) malam.
Lelaki asal Jombang, Jawa Timur itu diringkus di kos tempat tinggalnya di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan. Penangkapan ini hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari karyawan Xiomi Store Mall Living World, Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar Utara, I Gusti Agus Arnawa, 26.
Pelapor melaporkan telah kehilangan satu unit HP Xiaomi 12T 8/256GB seharga Rp 6.599.000, pada Selasa (7/11) sekitar pukul 16.44 Wita. HP tersebut dicurigai hilang karena dicuri seorang pengunjung laki-laki di mal tersebut pada saat semua karyawan di TKP lengah.
"Pada saat itu tersangka datang ke store HP dan melihat-lihat HP di sana. Pegawai yang jaga di sana tidak curiga dan membiarkan tersangka mondar-mandir. Pada saat pegawai lengah, pelaku mengambil HP yang dipajang di etalase lalu segera pulang. HP itu diketahui hilang setelah korban mengecek semua HP yang dipajang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (20/11).
Setelah memastikan HP Xiaomi 12T 8/256GB itu hilang korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara segera ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk lainya di lokasi TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Fikri. Terduga pelaku yang bekerja sebagai tukang mebel itu diketahui tinggal di Jalan Merta Sari, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Tak mau buang waktu lama tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung menuju tempat tinggal pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selain berhasil menyergap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti HP sesuai dengan laporan korban. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tak punya uang untuk beli HP,” ungkap Ipda Kadek Bagia. Sementara di tempat kerjanya membutuhkan HP. Tersangka berhasil mencuri HP itu memanfaatkan kelengahan pegawai di TKP. Usai mencuri HP tersebut tersangka langsung beli kartunya. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Pelapor melaporkan telah kehilangan satu unit HP Xiaomi 12T 8/256GB seharga Rp 6.599.000, pada Selasa (7/11) sekitar pukul 16.44 Wita. HP tersebut dicurigai hilang karena dicuri seorang pengunjung laki-laki di mal tersebut pada saat semua karyawan di TKP lengah.
"Pada saat itu tersangka datang ke store HP dan melihat-lihat HP di sana. Pegawai yang jaga di sana tidak curiga dan membiarkan tersangka mondar-mandir. Pada saat pegawai lengah, pelaku mengambil HP yang dipajang di etalase lalu segera pulang. HP itu diketahui hilang setelah korban mengecek semua HP yang dipajang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (20/11).
Setelah memastikan HP Xiaomi 12T 8/256GB itu hilang korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara segera ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk lainya di lokasi TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Fikri. Terduga pelaku yang bekerja sebagai tukang mebel itu diketahui tinggal di Jalan Merta Sari, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Tak mau buang waktu lama tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung menuju tempat tinggal pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selain berhasil menyergap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti HP sesuai dengan laporan korban. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tak punya uang untuk beli HP,” ungkap Ipda Kadek Bagia. Sementara di tempat kerjanya membutuhkan HP. Tersangka berhasil mencuri HP itu memanfaatkan kelengahan pegawai di TKP. Usai mencuri HP tersebut tersangka langsung beli kartunya. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar