Ada Batasan, Kades Berhak Terlibat Organisasi
JAKARTA, NusaBali - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan kepala desa memiliki hak untuk terlibat dalam organisasi, baik di bidang profesionalisme maupun kinerja.
“Sebagai kepala desa tentu punya hak untuk berorganisasi, baik profesi maupun dalam hal kinerja,” kata Kaka saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/11).
Namun, lanjutnya, dalam melakukan aktivitas organisasi, ada batasan-batasan tertentu yang harus diikuti, terutama saat mendekati pesta demokrasi. “Tetapi, tentu saja ada koridor yang harus dipatuhi, misalnya pada saat pemilu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Kaka, baik individu kepala desa maupun kelompok organisasi seharusnya dapat memfokuskan upaya mereka untuk mendukung dan memperkuat sistem demokrasi. Dia menambahkan bahwa sebuah permasalahan akan muncul ketika kepala desa membentuk kelompok atau mengorganisir diri mereka untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Nah, ini problem-nya adalah ketika kades (kepala desa) berkelompok dimobilisasi atau memobilisasi diri untuk kepentingan atau untuk mendukung salah satu paslon,” ungkap Kaka.
Kaka berpendapat bahwa masyarakat di desa memiliki keberagaman, sehingga penting untuk bersama-sama menjaga perdamaian di antara dan di dalam desa tersebut.
Sebelumnya, Minggu (19/11), calon wakil presiden (cawapres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Gibran mengaku telah menerima dan menyiapkan solusi untuk aspirasi dan masukan masyarakat desa dalam acara Silaturahmi Desa Bersatu itu.
“Aspirasi, masukan, evaluasi dari teman-teman organisasi desa kan sudah kami tampung. Nanti akan kami diskusikan lagi. Kami jadwalkan minggu depan biar kita bisa mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan-permasalahan yang ada nanti,” ujar Gibran.n ant
1
Komentar