nusabali

Overstay, Rudenim Deportasi WN Ukraina

  • www.nusabali.com-overstay-rudenim-deportasi-wn-ukraina

MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AB, 33, dideprotasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (21/11/2023) pagi. Pria berkewarganegaraan Ukraina itu dideportasi lantaran melanggar izin tinggal alias overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan proses pendeportasian terhadap AB itu setelah 21 hari mendekam di Rudenim Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran. Setelah berkas dan administrasi siap, petugas langsung melakukan proses pendeportasian. Kemudian AB dideprotasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa pagi pukul 10.55 Wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman.

“Dalam proses pendeportasian, WNA bersangkutan dikawal ketat oleh petugas hingga pesawat yang ditumpanginya lepas landas,” ungkapnya pada Selasa (21/11/2023) siang.

Duwita mengaku jika proses pendeportasian dengan tujuan transit di Jerman itu atas permintaan bersangkutan. Dari pengakuannya hendak mengunjungi ibunya yang tinggal di Jerman dengan menggunakan fasilitas bebas visa yang diberikan oleh pemerintah Jerman. Sementara, sebelum nantinya AB pulang ke Ukraina dengan menggunakan jalur darat.

“Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh AB. Proses pendeportasian AB dilakukan sesuai SOP pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat,” tegasnya.

Lebih lajut Duwita menjelaskan, AB pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Pada kedatangannya yang terakhir kali tersebut bertujuan untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di pulau Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku untuk 30 hari. Pada saat kedatangannya itu, AB tinggal seorang diri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem. Kesehariannya hanya menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.

“Dalam urusan izin tinggal keimigrasian, AB menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis Visa Kunjungan yang rencananya akan dipakai setelah Visa on Arrival yang dimiliki habis masa berlaku, namun karena suatu masalah, dia gagal mendapatkan visa tersebut dan dinyatakan overstay,” ungkapnya.

Atas persoalan itu, AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta dan menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina. AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena dan belum mendapatkan kembali paspornya. Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian.

“Karena usai melapor dan belum dapat diproses, maka dia ditahan di Rudenim Denpasar dan baru hari ini dilakukan pendeportasian,” pungkas Duwita. *ris

Komentar