KSPI: UMP Bali 2024 Harusnya Rp 3 Jutaan
DENPASAR, NusaBali - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2024 ditetapkan naik tipis Rp 100.000 dari Rp 2.713.672 di tahun 2023 menjadi Rp 2.813.672 per bulan. Pekerja di Bali menyebut besaran gaji tersebut masih terlalu rendah dibanding dengan gemerlapnya pariwisata di Pulau Dewata.
Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Bali, I Wayan Madra mengatakan ekonomi Bali yang bertumpu dari sektor pariwisata telah pulih pasca pandemi Covid-19. Menurut pria asal Legian, Kuta, Badung ini upah pekerja di Bali masih kalah jauh dibanding daerah maju lainnya di Indonesia. "Kita kan pariwisata sudah hidup. Kalau menurut kami naik Rp100.000 terlalu rendah, apa sih artinya bagi Bali," ujar Madra yang diwakili pengurus lain saat rapat Dewan Pengupahan Bali, Kamis (16/11) lalu.
Madra mengatakan formula penghitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kurang tepat jika diterapkan di Provinsi Bali. "Memang di daerah yang masih minus dia dibantu. Kita yang sudah di daerah yang bisa disebut metropolitan, upahnya sebegitu, terlalu kecil," kata Madra.
Menurut Madra, UMP di Bali saat ini sepantasnya ada di atas Rp 3 juta per bulan. Dengan angka yang lebih besar tersebut para pekerja akan lebih banyak membelanjakan uangnya dan justru dapat menggerakkan ekonomi dengan lebih baik.
Menurut Madra, pekerja di Bali layak mendapat kualitas hidup yang lebih baik dengan perkembangan pariwisata saat ini. Ia menyebut bahkan masih ada pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMP. Meski belum puas, para pekerja di Bali disebutnya belum berencana melakukan demonstrasi seperti di luar daerah. "Para pekerja nerimo biasanya, walaupun dia mengeluh. Kita tidak bisa melakukan gerakan seperti teman-teman di luar," ujar Madra.
Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar.
“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran, yaitu kebutuhan hidup layak (KHL) memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” kata Setiawan.
Setiawan menjelaskan yang menjadi penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen. “Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” ujar Setiawan.
Seperti diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin (20/11) mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia. 7 cr78
Madra mengatakan formula penghitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kurang tepat jika diterapkan di Provinsi Bali. "Memang di daerah yang masih minus dia dibantu. Kita yang sudah di daerah yang bisa disebut metropolitan, upahnya sebegitu, terlalu kecil," kata Madra.
Menurut Madra, UMP di Bali saat ini sepantasnya ada di atas Rp 3 juta per bulan. Dengan angka yang lebih besar tersebut para pekerja akan lebih banyak membelanjakan uangnya dan justru dapat menggerakkan ekonomi dengan lebih baik.
Menurut Madra, pekerja di Bali layak mendapat kualitas hidup yang lebih baik dengan perkembangan pariwisata saat ini. Ia menyebut bahkan masih ada pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMP. Meski belum puas, para pekerja di Bali disebutnya belum berencana melakukan demonstrasi seperti di luar daerah. "Para pekerja nerimo biasanya, walaupun dia mengeluh. Kita tidak bisa melakukan gerakan seperti teman-teman di luar," ujar Madra.
Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar.
“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran, yaitu kebutuhan hidup layak (KHL) memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” kata Setiawan.
Setiawan menjelaskan yang menjadi penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen. “Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” ujar Setiawan.
Seperti diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin (20/11) mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia. 7 cr78
1
Komentar