SPSI Buleleng Tuntut UMK Naik 10 Persen
Peningkatan UMK tidak akan begitu terasa bila tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok.
SINGARAJA, NusaBali
Pekerja dan buruh di Kabupaten Buleleng meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2024 dinaikkan 10 persen dari tahun 2023. Ini berarti dari UMK tahun lalu Rp 2.716.206, menjadi Rp 2.987.826. Hal ini dengan mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan hingga bahan pokok.
Tuntutan itu disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami. Dia berharap UMK untuk tahun 2024 dinaikkan 10 persen, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Apalagi, selama ini kenaikan UMK tak pernah lebih dari 10 persen.
"Kesepakatan kami, pekerja dan buruh menuntut kenaikan UMK 10 persen sampai 15 persen dari besaran tahun lalu. Kalau hanya 3 persen ya tidak sampai," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (21/11) di Kota Singaraja.
Sebelumnya, Pemprov Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Rp 2.813.672 berdasarkan keputusan sidang Dewan Pengupahan. Nominal UMP itu naik 3 persen dari UMP tahun lalu Rp 2.713.672. Penetapan UMK sendiri ditarget selesai paling lambat tanggal 30 November.
Nominal UMP yang telah ditentukan menjadi batas bawah penentuan UMK di sembilan kabupaten/kota. "UMP itu ibarat jaring pengaman. Ketika berlaku, UMK Buleleng bisa sama atau di atas UMP Bali. Kalau kami dapat dari penetapan UMP atau UMK kadang-kadang tidak sebanding. Sebab semua kebutuhan naik," imbuh Ernila.
Kata dia, instrumen penghitungan UMK mesti mengacu pada standar hidup layak. Peningkatan UMK tidak akan begitu terasa bila tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok. Para pekerja tidak dapat menikmati penghasilan sepenuhnya, karena setelah penetapan UMP dan UMK, harga-harga kebutuhan hidup malah naik.
Hingga pada akhirnya masyarakat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Jadi seharusnya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai perwakilan pengusaha, bisa melihat kebutuhan hidup di pasaran seperti apa. Kadang kebutuhan layak kami tidak tercapai, harga beras naik, bayar listrik dan air juga naik," kata sambungnya.
Para pengusaha pun diharapkan bisa memberikan win-win solution. Apabila ternyata perusahaan tidak mencapai target, laporan keuangannya bisa disampaikan kepada perwakilan pekerja secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa saling memahami.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng Komang Sumertajaya menyampaikan penetapan UMK masih akan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Saat ini pihaknya masih melakukan bimbingan teknis pengupahan di Kemenaker RI. "Rencana kami akan rapat tanggal 23 November sebagai tindak lanjut penetapan UMP Bali," singkatnya.7mzk
Pekerja dan buruh di Kabupaten Buleleng meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2024 dinaikkan 10 persen dari tahun 2023. Ini berarti dari UMK tahun lalu Rp 2.716.206, menjadi Rp 2.987.826. Hal ini dengan mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan hingga bahan pokok.
Tuntutan itu disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami. Dia berharap UMK untuk tahun 2024 dinaikkan 10 persen, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Apalagi, selama ini kenaikan UMK tak pernah lebih dari 10 persen.
"Kesepakatan kami, pekerja dan buruh menuntut kenaikan UMK 10 persen sampai 15 persen dari besaran tahun lalu. Kalau hanya 3 persen ya tidak sampai," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (21/11) di Kota Singaraja.
Sebelumnya, Pemprov Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Rp 2.813.672 berdasarkan keputusan sidang Dewan Pengupahan. Nominal UMP itu naik 3 persen dari UMP tahun lalu Rp 2.713.672. Penetapan UMK sendiri ditarget selesai paling lambat tanggal 30 November.
Nominal UMP yang telah ditentukan menjadi batas bawah penentuan UMK di sembilan kabupaten/kota. "UMP itu ibarat jaring pengaman. Ketika berlaku, UMK Buleleng bisa sama atau di atas UMP Bali. Kalau kami dapat dari penetapan UMP atau UMK kadang-kadang tidak sebanding. Sebab semua kebutuhan naik," imbuh Ernila.
Kata dia, instrumen penghitungan UMK mesti mengacu pada standar hidup layak. Peningkatan UMK tidak akan begitu terasa bila tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok. Para pekerja tidak dapat menikmati penghasilan sepenuhnya, karena setelah penetapan UMP dan UMK, harga-harga kebutuhan hidup malah naik.
Hingga pada akhirnya masyarakat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Jadi seharusnya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai perwakilan pengusaha, bisa melihat kebutuhan hidup di pasaran seperti apa. Kadang kebutuhan layak kami tidak tercapai, harga beras naik, bayar listrik dan air juga naik," kata sambungnya.
Para pengusaha pun diharapkan bisa memberikan win-win solution. Apabila ternyata perusahaan tidak mencapai target, laporan keuangannya bisa disampaikan kepada perwakilan pekerja secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa saling memahami.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng Komang Sumertajaya menyampaikan penetapan UMK masih akan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Saat ini pihaknya masih melakukan bimbingan teknis pengupahan di Kemenaker RI. "Rencana kami akan rapat tanggal 23 November sebagai tindak lanjut penetapan UMP Bali," singkatnya.7mzk
1
Komentar