19 Ekor Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Perancak
NEGARA, NusaBali - Sebanyak 19 ekor penyu hijau selundupan yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (19/11) dini hari, dilepasliarkan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Selasa (21/11). Belasan penyu itu dikembalikan ke laut setelah dipastikan sudah dalam kondisi sehat.
Pelepasliaran penyu ini dilaksanakan di pantai sebelah markas Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih. Kegiatan pelepasan penyu oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polres Jembrana itu dihadiri Bupati I Nengah Tamba bersama jajaran Forkopimda.
Bupati Tamba berterima kasih kepada Kapolres Jembrana beserta jajarannya yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan penyu ini. Dia berharap penyu yang berhasil diselamatkan ini bisa hidup sehat dan kembali bertelur ke pantai di Jembrana. “Astungkara 19 penyu hijau ini bisa hidup sehat kembali dan kembali bertelur. Sehingga pada akhirnya kelestarian ini bisa dijaga,” ujarnya.
Setelah pengungkapan kasus ini, Bupati Tamba berharap tidak ada lagi perburuan maupun penyelundupan satwa dilindungi. Dia mengimbau masyarakat sadar bahwa penyu ini merupakan binatang yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk generasi selanjutnya. “Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penyu itu adalah ekosistem yang patut kita jaga dan harus kita lindungi,” ucap Bupati Tamba.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan masih berusaha mengungkap sumber penyu selundupan ini. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial RBD, 29, warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, yang kedapatan membawa belasan penyu tersebut.
Menurut AKBP Dewa Juliana, tersangka RBD mengaku hanya sebagai kurir atau pengantar. Sebelumnya yang bersangkutan mengaku juga sudah beberapa kali mengirim penyu ke Denpasar. “Kita akan berupaya mengungkap sumber penyu ini. Ini masih kita telusuri,” kata AKBP Dewa Juliana. 7 ode
Komentar