Bebas dari Penjara, WNA Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial KC, 37, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (21/11) pagi.
WNA Perempuan asal Rusia itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Moscow menggunakan maskapai yang sama.
“Petugas kami sudah melakukan pengawasan yang ketat saat keberangkatan terhadap pendeportasian KC,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (22/11) malam.
Dijelaskan Suhendra, KC merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2020, sehingga pendeportasian terhadap KC dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Atas dasar tersebut, KC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
“Berdasarkan peraturan keimigrasian, KC dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebernya.
Masih menurut Suhendra, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KC pertama kali datang ke Indonesia pada 16 Juli 2018 dan terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2020. KC masuh ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan indeks B211. 7 ol3
Komentar