Tiga Desa di Gianyar Ikut Assessment Desa Anti Korupsi
GIANYAR, NusaBali - Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro Kecamatan Tegallalang, Gianyar mengikuti assessment atau penilaian sebagai Desa Anti Korupsi oleh Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Provinsi Bali di ruang pertemuan Desa Peliatan, Rabu (22/11). Rombongan Tim Penilai dipimpin I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana yang merupakan Pengarah Tim 2 sekaligus Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Bali.
Assessment Desa Anti Korupsi dihadiri perbekel bersama dengan perangkat desa masing-masing. Perbekel Desa Peliatan Made Dwi Sutaryantha sangat bersyukur dengan adanya assessment Desa Anti Korupsi karena bagus sebagai sarana pencegahan korupsi di tingkat desa. “Ini bagus untuk kita berprogram diri, jadi mencoba untuk menangkal berbagai tindakan korupsi di desa,” jelas Dwi Sutaryantha.
Pimpinan rombongan Tim Penilai, Ngurah Putra mengatakan, tiga desa yang diajukan Kabupaten Gianyar menjadi Desa Anti Korupsi melalui assesment ini nantinya akan dipilih satu yang mewakili Kabupaten Gianyar ke tingkat nasional. “Ketiga desa ini sama-sama bagus, yang tidak terpilih bukan berarti tidak bagus, hanya saja kami harus memilih yang terbaik berdasarkan komponen penilaian,” jelas Gusti Ngurah Putra. Desa yang diusulkan sebagai Desa Anti Korupsi dinilai berdasarkan lima komponen. Di antaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Ngurah Putra menjelaskan, assessment Desa Anti Korupsi ini merupakan upaya replikasi Desa Anti Korupsi yang ada di Bali tahun 2022 yaitu Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dia berharap dengan replikasi ini, desa-desa lainnya di Bali bisa menjadi Desa Anti Korupsi seperti Desa Kutuh. Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Bali akan mengirimkan 9 desa yang merupakan perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di Bali sebagai Desa Anti Korupsi 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dinilai di tingkat nasional. “Kami berharap desa-desa yang diusulkan oleh 9 kabupaten/kota di Bali menempati nominasi-nominasi tingkat atas karena pencegahan korupsi di Bali ini kita lihat dari indikator monitoring center for prevention (MCP) selalu menempati ranking tertinggi tingkat nasional,” jelas Ngurah Putra.
Sebelumnya, tiga desa di Gianyar diajukan sebagai calon Desa Anti Korupsi oleh tim pendamping yang terdiri dari Dinas PMD, Inspektorat, dan Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar. Tiga desa tersebut diusulkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya selama 3 tahun tidak ada perangkat desa yang terjerat kasus korupsi serta keaktifan dan keberlanjutan website desa dalam mengunggah informasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Penetapan Desa Anti Korupsi dilatar belakangi oleh UU Nomor 6 tahun 2014 dimana desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa Anti Korupsi merupakan inisiasi KPK dengan Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, pemerhati desa, dan konsultan.
Melalui Desa Anti Korupsi diharapkan dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa. Sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi. Membangun integritas masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan dana desa profesional, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa sehingga berdampak pada meningkatnya perekonomian dan menurunnya angka kemiskinan di desa. 7 nvi
Komentar