Nelayan Kehilangan Pendapatan Rp 1 Miliar per Bulan
Komisioner DPD RI, Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III menyerap aspirasi nelayan di pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Minggu (3/1).
TABANAN, NusaBali
Para nelayan titip aspirasi agar Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan direvisi. Sejak Permen KP itu diberlakukan, nelayan Tabanan kehilangan pendapatan per bulan mencapai Rp 1 miliar.
Perwakilan nelayan mengungkapkan, nelayan di Tabanan tak bisa menangkap lobster seberat 300 gram. Pasalnya, lobster pasir hitam di perairan Tabanan dominan ukuran 100-200 gram. Nelayan Tabanan mengaku kesulitan menangkap lobster ukuran 300 gram karena harus melaut jauh ke tengah. Terlebih nelayan Tabanan masih menangkap ikan dan lobster dengan cara tradisional menggunakan bubu (anyaman bambu). Kalaupun dipaksakan pasang bubu jauh ke tengah laut, maka alat tangkap tradisional itu cepat rusak karena arus yang besar.
“Kami masih menangkap lobster dengan cara tradisional agar biota laut tetap lestari,” ungkap perwakilan nelayan. Mereka pun meminta Arya Wedakarna memperjuangkan nasib nelayan dengan merevisi Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 dan mengizinkan ekspor lobster seberat 100-200 gram. Sementara Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan, I Ketut Arsana Yasa mengaku dengan adanya Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, nelayan di Tabanan jadi pengangguran.
Nelayan Tabanan dibuat ketar-ketir dan beralih ke pekerjaan lain seperti buruh bangunan. “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini meresahkan nelayan karena pendapatan kami berkurang,” ungkapnya. Nelayan yang akrab disapa Sadam ini menyadari Permen KP bertujuan baik agar lobster, kepiting, dan rajungan tetap lestari. Namun Permen KP itu tak bisa diberlakukan di seluruh Indonesia. Dikatakan, nelayan Tabanan juga melestarikan peneluran lobster dengan melepaskan yang kecil dan yang bertelur. Di samping itu, menangkap lobster juga dengan bubu. “Kami akan terus berjuang agar dizinkan ekspor lobster ukuran 100-200 gram,” tandasnya.
Arya Wedakarna berjanji mengajukan rekomendasi ke presiden untuk moratorium Permen KP Nomor 1 Tahun 2015. “Saya akan ke karantina bea cukai untuk konfirmasi masalah ekspor lobster,” ungkap Arya Wedakarna. Rektor termuda di Bali ini berjanji akan mengawal aspirasi nelayan Tabanan. 7 cr61
1
Komentar