nusabali

Satgas Ormas Aniaya Karyawan Toko

  • www.nusabali.com-satgas-ormas-aniaya-karyawan-toko

DENPASAR, NusaBali - Karyawan Toko UD Cakrawala, Rovinus  Bulu Dede, 19 dianiaya oleh seorang pengunjung diketahui bernama Samuel Kairo Kalumbang, 30, pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 11.28 Wita.

Dugaan penganiayaan yang terjadi di toko pakaian di  Jalan Teuku Umar Barat Nomor 11, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat itu terjadi karena tersinggung.

Pada hari itu tersangka datang belanja baju kemeja, celana pendek, dan kaos tangan panjang. Usai mengambil barang belanjaannya tersangka menuju ke kasir untuk bayar. Pada saat pelaku asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu berdiri di depan meja kasir datang Rovinus (korban) masuk ke area kasir untuk simpan kunci.

"Pada saat itu pelaku bilang ke kasir yang melayaninya, diskon ya? Disahut oleh korban yang juga sama-sama dari Sumba Barat dengan bertanya, om tahu harganya? Pelaku langsung tersinggung. Saat korban mau keluar dari area kasir langsung didorong pelaku lalu melemparinya dengan gantungan pakaian dan lakban. Akibatnya korban menderita luka pada tangan kirinya," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I  Gusti Agung Made Ari Herawan saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, pada Rabu (22/11) pagi.

Selesai menganiaya korban, pelaku keluar toko dan menyuruh temannya untuk bayar barang belanjaannya. Setelah barang belanjaannya dibayar oleh temannya tersangka kembali masuk ke dalam toko untuk menemui korban. Pada saat itu pria yang merupakan Satgas salah satu ormas itu memberi korban uang beli rokok namun ditolak korban.

"Tersangka dan korban sama-sama dari Sumba Barat tetapi tidak saling kenal. Usai berupaya memberi uang korban namun ditolak, pelaku minta foto bareng. Usai foto bareng korban datang ke Polsek Denpasar Barat untuk buat laporan," ungkap Kompol Made Ari.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan berbagai upaya, pelaku pilih proaktif datang ke Polsek Denpasar Barat untuk memberikan keterangan. Pada saat itulah dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada penyidik tersangka mengakui mendorong dan melempar korban. Barang bukti yang diamankan adalah pecahan hanger dan lakban yang digunakan untuk melempar korban. Video penganiyaan itu juga viral didia sosial. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar