Narkoba hingga Sex Toys Bernilai Miliaran Dimusnahkan
DENPASAR, NusaBali - Kejari Badung menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (22/11). Selain barang bukti narkoba, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti sex toys dan obat kuat yang bernilai mencapai miliaran.
Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini hasil penindakan perkara dari lintas instansi. "Jadi yang ditangani Kejari Badung hasil dari limpahan Polda Bali melalui Kejaksaan Tinggi Bali karena kasus di wilayah Badung, ada juga Polres Badung, Polresta Denpasar, BNN, Polres Bandara Ngurah Rai, Imigrasi dan Bea Cukai," terang Kepala Kejari Badung Suseno.
Pemusnahan barang rampasan senilai Rp 1 miliar lebih tersebut dilakukan dengan cara dipotong, khusus untuk elektronik. Sedangkan obat-obatan melanggar standar kesehatan, narkotika, dan benda padat lainnya dibakar. "Jadi yang menonjol itu perkara narkotika. Hasil barang rampasan yang dimusnahkan ini ada ganja dengan berat 3.129 gram, tembakau sintetis 22,2 gram, ekstasi 175 gram, sabu 249 gram kokain 246 gram, hasis 335 gram, dan psikotropika total 70.674 butir," beber Suseno.
Sementara itu, sex toys yang disita adalah hasil dari penindakan kasus di Polda Bali. Di mana seratusan lebih miniatur alat vital dan alat kontrasepsi ini dipasarkan di Bali tanpa disensor, praktis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang cukup kompleks. BB (sex toys) itu hasil dari tindak pidana pelanggaran UU ITE karena menyalahi pemasaran, tidak disensor. Hasil tindak kasus Polda Bali dengan jumlah lebih dari 100 barang obat kuat, alat kontrasepsi dan miniatur alat vital," pungkasnya. 7
Pemusnahan barang rampasan senilai Rp 1 miliar lebih tersebut dilakukan dengan cara dipotong, khusus untuk elektronik. Sedangkan obat-obatan melanggar standar kesehatan, narkotika, dan benda padat lainnya dibakar. "Jadi yang menonjol itu perkara narkotika. Hasil barang rampasan yang dimusnahkan ini ada ganja dengan berat 3.129 gram, tembakau sintetis 22,2 gram, ekstasi 175 gram, sabu 249 gram kokain 246 gram, hasis 335 gram, dan psikotropika total 70.674 butir," beber Suseno.
Sementara itu, sex toys yang disita adalah hasil dari penindakan kasus di Polda Bali. Di mana seratusan lebih miniatur alat vital dan alat kontrasepsi ini dipasarkan di Bali tanpa disensor, praktis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang cukup kompleks. BB (sex toys) itu hasil dari tindak pidana pelanggaran UU ITE karena menyalahi pemasaran, tidak disensor. Hasil tindak kasus Polda Bali dengan jumlah lebih dari 100 barang obat kuat, alat kontrasepsi dan miniatur alat vital," pungkasnya. 7
1
Komentar