UMK Klungkung Ditetapkan Rp 2.740.051
Disnaker Klungkung
UMK (upah minimun kabupaten)
Aspindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
SEMARAPURA, NusaBali - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung menentukan nilai UMK (upah minimun kabupaten) Klungkung tahun 2024 sebesar Rp 2.740.051,05. Besaran UMK ditentukan dalam rapat yang dihadiri Aspindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, BPS Klungkung, dan undangan lainnya, Kamis (23/11).
Besaran UMK Rp 2.740.051,05 meningkat dari tahun 2023 sebesar Rp 2.714.642. Namun kenaikan ini tidak membuat UMK Klungkung berada di atas UMP (upah minimum provinsi) Bali sebesar Rp 2.813.673. Kadis Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta mengatakan, ada beberapa indikator menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK Klungkung. Di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
Tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Klungkung tahun 2023 sebesar 3,12 persen, masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali sebesar 5,90 persen. “Itu salah satu indikator yang menyebabkan UMK tahun ini di bawah UMP,” jelas Sumarta, Kamis (23/11). Diharapkan setiap badan usaha di Klungkung dapat memberikan upah kepada pegawainya berdasarkan UMP Bali yakni minimal sebesar Rp 2.813.673. 7 wan
1
Komentar