UMK 2024 Jembrana Ikuti UMP
Jembrana tidak mengajukan usulan UMK ke provinsi karena nilainya lebih kecil dari UMP. Untuk itu, UMK Jembrana akan otomatis mengikuti UMP.
NEGARA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2024 dipastikan akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.813.672.
Masalahnya, dari hitung-hitungan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, UMK Jembrana masih berada di bawah UMP.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat tripartit antara Pemkab Jembrana, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, di Gedung Sentra Tenun Jembrana, Kamis (23/11).
Dari perhitungan sesuai formulasi dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai UMK Jembrana 2024 adalah sebesar Rp 2.763.182.
Nilai itu naik sekitar 0,89 persen atau senilai Rp 24.487 dari UMK Jembrana 2023 yang sebesar Rp 2.738.698. Namun nilai UMK Jembrana 2024 yang sebesar Rp 2.763.182, itu masih di bawah UMP Provinsi 2024. Menyikapi hal itu, disepakati untuk mengikuti UMP yang nilainya masih lebih besar, yakni Rp 2.813.672.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperin) Jembrana I Ketut Antara mengatakan, akan memafasilitasi apa yang menjadi usulan maupun kesepakatan dari KSPI serta Apindo Jembrana itu. Dari hasil rapat itu, Jembrana tidak mengajukan usulan UMK ke provinsi karena nilainya lebih kecil dari UMP. Untuk itu, UMK Jembrana akan otomatis mengikuti UMP.
"Jadi tidak ada usulan (UMK) ke provinsi. Namun kita tetap kirim laporan ke provinsi. Intinya, Jembrana akan mengikuti UMP yang nilainya masih lebih besar," ucap Antara yang hadir langsung dalam rapat tripartit tersebut.
Sementara Ketua KSPI Jembrana Sukirman mengatakan, sudah mengkaji ataupun menghitung bersama nilai UMK Jembrana seusai formulasi yang tertera pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hasilnya, nilai UMK Jembrana hanya mengalami kenaikan sekitar 0,89 persen dan ada selisih sekitar Rp 50.000 di bawah nilai UMP. "Karena nilainya di bawah UMP, kita minta agar mengikuti UMP," ujar Sukirman.
Menurut Sukirman, terkait nilai UMK Jembrana yang nantinya akan mengikuti UMP, sebenarnya juga masih tidak sesuai dengan harapan pekerja. Namun pihaknya terpaksa harus mengikuti karena terikat dengan aturan pemerintah yang alam hal ini adalah Pemerintah Pusat. Mau tidak mau, suka tidak suka, ya itu harus dijalankan. Karena nafasnya ada di statistik dan PP 51," ujarnya.
Sementara Ketua Apindo Jembrana Ahmad Yasir Najih mengaku, sepakat agar UMK Jembrana mengikuti UMP karena memang sudah ada perhitungan sesuai formulasi dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di mana dalam perhitungan upah sesuai PP itu pun telah memperhatikan beberapa hal prinsip seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Karena masih di bawah UMP, kita ikuti UMP. Dari hitungan-hitungan, kalau memakai UMK sesuai formulasi di PP 51, harusnya hanya naik sekitar Rp 24.000. Tetapi kalau ikut UMP naik Rp 74.000. Itu pun sudah kita sepakati ikut UMP," ujar Yasir. 7ode
1
Komentar