Usulan UMK 2024 Buleleng Naik Rp 25.000
Disepakati Angka Rp 2,74 Juta
Pada tahun 2023, UMK Buleleng ditetapkan naik 6,8 persen atau Rp 174.206 menjadi Rp 2.716.206, dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.542.000.
SINGARAJA, NusaBali
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Buleleng tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.741.548. Artinya terjadi kenaikan hanya 0,93 persen atau Rp 25.342 dari UMK tahun 2023 sebelumnya Rp 2.716.206. Pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar Kamis (23/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan sesuai dengan hasil rapat, UMK Buleleng tahun 2024 diusulkan naik di angka Rp 2.741.548. "Jumlah ini sudah sepakat dan akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan," ungkap Sumertajaya, ditemui usai rapat.
Usulan ini lebih rendah dari realisasi kenaikan UMK dari 2022 ke 2023 sebesar 6,8 persen. Sebelumnya pada tahun 2023, UMK Buleleng ditetapkan naik 6,8 persen atau Rp 174.206 menjadi Rp 2.716.206, dari UMK sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.542.000.
Pengusulan UMK itu dengan memperhitungkan inflansi Provinsi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng 3,1 persen, dengan ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski diusulkan naik, angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. Padahal UMP ini menjadi ambang batas minimal. Terkait hal itu, Sumertajaya menyebutkan, akan menyerahkan pada Pemerintah Provinsi. "Kami buat berita acara laporkan ke Pj Bupati hasilnya besok kami sampaikan ke Provinsi," katanya.
Pihaknya juga akan memantau perusahaan di Buleleng, agar nantinya mengikuti pembayaran upah ke pekerja sesuai yang telah disepakati bersama. Kata dia, Dinas Ketenagakerjaan Buleleng tak berwenang memberikan sanksi pada perusahaan yang tak membayar upah pekerjanya sesuai UMK. "Kami bina dan dorong. Sesuaikan dengan perkembangan perusahaan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan UMK Buleleng yang hanya 0,93 persen tersebut. Pasalnya, kelompok pekerja dan buruh berharap kenaikan UMK sebesar 10 hingga 15 persen, dengan pertimbangan berbagai harga bahan pokok yang naik.
"Teman-teman (buruh) pasti kecewa. Karena memang kenyataan semua (kebutuhan pokok) sudah naik. Kita lihat sendiri kenyataannya, belum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Kan kenyataan itulah dasarnya kenapa usulan kenaikan UMK 10-15 persen tetap dilakukan. Sehingga kami serahkan ke teman-teman di pusat untuk menyampaikan aspirasi ini," ujarnya.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Ayat 2, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak. "Artinya mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak. Tapi kenyataannya regulasi yang dibuat kami dijepit. Tidak merupakan kondisi hidup yang layak," lanjutnya.
Kata Ernila, alpha yang digunakan pemerintah sebagai salah satu pertimbangan menghitung UMK justru membuat angka UMK semakin jauh dari harapan buruh. "Kami tidak tahu pemerintah apa dasarnya pakai koresasi alpha yang justru membuat angka jauh dari harapan kami. Bagaimana kalau dibayar segitu kemudian tidak menikmati kenaikan itu, belum tergerus kenaikan listrik air dan lainnya," ucap dia. 7mzk
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Buleleng tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.741.548. Artinya terjadi kenaikan hanya 0,93 persen atau Rp 25.342 dari UMK tahun 2023 sebelumnya Rp 2.716.206. Pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar Kamis (23/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan sesuai dengan hasil rapat, UMK Buleleng tahun 2024 diusulkan naik di angka Rp 2.741.548. "Jumlah ini sudah sepakat dan akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan," ungkap Sumertajaya, ditemui usai rapat.
Usulan ini lebih rendah dari realisasi kenaikan UMK dari 2022 ke 2023 sebesar 6,8 persen. Sebelumnya pada tahun 2023, UMK Buleleng ditetapkan naik 6,8 persen atau Rp 174.206 menjadi Rp 2.716.206, dari UMK sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.542.000.
Pengusulan UMK itu dengan memperhitungkan inflansi Provinsi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng 3,1 persen, dengan ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski diusulkan naik, angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. Padahal UMP ini menjadi ambang batas minimal. Terkait hal itu, Sumertajaya menyebutkan, akan menyerahkan pada Pemerintah Provinsi. "Kami buat berita acara laporkan ke Pj Bupati hasilnya besok kami sampaikan ke Provinsi," katanya.
Pihaknya juga akan memantau perusahaan di Buleleng, agar nantinya mengikuti pembayaran upah ke pekerja sesuai yang telah disepakati bersama. Kata dia, Dinas Ketenagakerjaan Buleleng tak berwenang memberikan sanksi pada perusahaan yang tak membayar upah pekerjanya sesuai UMK. "Kami bina dan dorong. Sesuaikan dengan perkembangan perusahaan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan UMK Buleleng yang hanya 0,93 persen tersebut. Pasalnya, kelompok pekerja dan buruh berharap kenaikan UMK sebesar 10 hingga 15 persen, dengan pertimbangan berbagai harga bahan pokok yang naik.
"Teman-teman (buruh) pasti kecewa. Karena memang kenyataan semua (kebutuhan pokok) sudah naik. Kita lihat sendiri kenyataannya, belum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Kan kenyataan itulah dasarnya kenapa usulan kenaikan UMK 10-15 persen tetap dilakukan. Sehingga kami serahkan ke teman-teman di pusat untuk menyampaikan aspirasi ini," ujarnya.
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Ayat 2, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak. "Artinya mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak. Tapi kenyataannya regulasi yang dibuat kami dijepit. Tidak merupakan kondisi hidup yang layak," lanjutnya.
Kata Ernila, alpha yang digunakan pemerintah sebagai salah satu pertimbangan menghitung UMK justru membuat angka UMK semakin jauh dari harapan buruh. "Kami tidak tahu pemerintah apa dasarnya pakai koresasi alpha yang justru membuat angka jauh dari harapan kami. Bagaimana kalau dibayar segitu kemudian tidak menikmati kenaikan itu, belum tergerus kenaikan listrik air dan lainnya," ucap dia. 7mzk
Komentar