Kurir 1.009 Ekstasi Divonis Berat
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa kurir 1.009 butir ekstasi yaitu Mohammad Rivaldi Surya Akbar, 25, dan terdakwa Abdus Salam, 43, sama-sama mendapatkan korting hukuman selama 2 tahun dari majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (23/11). Rivaldi yang sebelumnya dituntut hukuman 16 tahun dijatuhi hukuman 14 tahun.
Sementara Abdus yang sebelumnya dituntut 14 tahun divonis 12 tahun oleh majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas hakim ketua Bamadewa Patiputra kepada kedua terdakwa.
Kedua terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dan JPU sama-sama menerima. “Kami menerima putusan,” ujar terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rivaldi dan Abdus (penuntutan berkas terpisah) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tantular, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Rabu, 26 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita.
Dua hari sebelum diringkus, Rivaldi ditelpon oleh Haji Alex alias Haji Basori alias Abah (buron). Rivaldi diperintah untuk berangkat ke Denpasar mengantarkan paket ekstasi, namun saat itu ia menolak, karena sakit
Keesokan harinya, Haji Alex kembali menelpon, menanyakan Rivaldi apakah bisa berangkat, dan menawarkan upah Rp 5 juta mengantarkan paket ekstasi. Terdakwa Rivaldi pun menyanggupinya.
Selanjutnya Rivaldi disuruh menjemput terdakwa Abdus agar bersama berangkat mengantarkan paket ekstasi mengendarai mobil. Lalu Rivaldi menjemput Abdus dan Jarwo (buron). Sebelum berangkat kedua terdakwa tersebut mengkonsumsi shabu.
Rivaldi dan Abdus berangkat dari Jawa menuju Denpasar, dan tiba di hotel, Jalan Tantular. Usai memarkirkan mobil, Rivaldi turun memantau situasi hotel, sementara Abdus duduk di dalam mobil. Saat itulah datang sejumlah petugas BNN Provinsi Bali.
Kedua terdakwa diamankan, lalu petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip terbungkus bekas bungkusan teh cina yang didalamnya berisi 1.009 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 326,42 gram Netto. Selain mengamankan narkoba, sejumlah barang bukti terkait turut disita.
Kedua terdakwa kemudian diinterogasi. Abdus mengaku disuruh oleh Jarwo mengantar paket ekstasi. Sedangkan Rivaldi mengaku diperintah oleh Haji Alex. Rencananya paket ekstasi itu akan diserahkan ke seseorang. Pun keduanya mengaku telah dua kali mengantarkan paket ekstasi ke Bali atas perintah Haji Alex. 7 rez
Kedua terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dan JPU sama-sama menerima. “Kami menerima putusan,” ujar terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rivaldi dan Abdus (penuntutan berkas terpisah) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tantular, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Rabu, 26 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita.
Dua hari sebelum diringkus, Rivaldi ditelpon oleh Haji Alex alias Haji Basori alias Abah (buron). Rivaldi diperintah untuk berangkat ke Denpasar mengantarkan paket ekstasi, namun saat itu ia menolak, karena sakit
Keesokan harinya, Haji Alex kembali menelpon, menanyakan Rivaldi apakah bisa berangkat, dan menawarkan upah Rp 5 juta mengantarkan paket ekstasi. Terdakwa Rivaldi pun menyanggupinya.
Selanjutnya Rivaldi disuruh menjemput terdakwa Abdus agar bersama berangkat mengantarkan paket ekstasi mengendarai mobil. Lalu Rivaldi menjemput Abdus dan Jarwo (buron). Sebelum berangkat kedua terdakwa tersebut mengkonsumsi shabu.
Rivaldi dan Abdus berangkat dari Jawa menuju Denpasar, dan tiba di hotel, Jalan Tantular. Usai memarkirkan mobil, Rivaldi turun memantau situasi hotel, sementara Abdus duduk di dalam mobil. Saat itulah datang sejumlah petugas BNN Provinsi Bali.
Kedua terdakwa diamankan, lalu petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip terbungkus bekas bungkusan teh cina yang didalamnya berisi 1.009 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 326,42 gram Netto. Selain mengamankan narkoba, sejumlah barang bukti terkait turut disita.
Kedua terdakwa kemudian diinterogasi. Abdus mengaku disuruh oleh Jarwo mengantar paket ekstasi. Sedangkan Rivaldi mengaku diperintah oleh Haji Alex. Rencananya paket ekstasi itu akan diserahkan ke seseorang. Pun keduanya mengaku telah dua kali mengantarkan paket ekstasi ke Bali atas perintah Haji Alex. 7 rez
1
Komentar