Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Divonis 5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada NDL, 18, selama 5 tahun penjara. Pengangguran tamatan SMP ini dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dalam sidang di PN Denpasar pada Kamis (23/11), majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman ini berkurang satu tahun dari tuntutan sebelumnya yaitu 6 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama menerima.
Dalam dakwaan dibeberkan aksi mesum yang dilakukan terdakwa NDL dilakukan selama kurung waktu beberapa bulan di tahun 2023. Terdakwa dengan sengaja membujuk korban FB, 16, untuk melakukan persetubuhan di beberapa tempat di kawasan di Denpasar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami kehamilan dengan umur sekitar satu bulan. Sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/90/V/2023/Rumkit tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendra Virgo Mahaputra yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. 7 rez
“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman ini berkurang satu tahun dari tuntutan sebelumnya yaitu 6 tahun penjara. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama menerima.
Dalam dakwaan dibeberkan aksi mesum yang dilakukan terdakwa NDL dilakukan selama kurung waktu beberapa bulan di tahun 2023. Terdakwa dengan sengaja membujuk korban FB, 16, untuk melakukan persetubuhan di beberapa tempat di kawasan di Denpasar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami kehamilan dengan umur sekitar satu bulan. Sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/90/V/2023/Rumkit tanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendra Virgo Mahaputra yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. 7 rez
1
Komentar