Berkas Dilimpahkan, Tersangka Tak Kunjung Ditahan
SINGARAJA, NusaBali - Berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, telah lengkap. Dalam waktu dekat, Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng akan segera melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera disidangkan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Kamis (23/11) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara Rp 1,8 miliar itu telah diserahkan kepada JPU dan sudah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka IA selaku Ketua LPD Unggahan, serta IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan kepada JPU. "Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan secepatnya," kata Alit.
Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, namun kedua tersangka belum dilakukan upaya paksa penahanan. Sebab dalam pemantauan penyidik kedua tersangka itu masih terlihat berada di wilayah Buleleng. "Nanti jika tersangka sudah diserahkan ke JPU, tergantung pertimbangan dari JPU akan melakukan penahanan atau tidak. Namun sekarang keduanya belum dilakukan penahanan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas. Sehingga LPD mengalami kerugian. Dari hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng, kerugiannya ditafsir mencapai Rp 1,8 miliar. 7mzk
Selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka IA selaku Ketua LPD Unggahan, serta IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan kepada JPU. "Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan secepatnya," kata Alit.
Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, namun kedua tersangka belum dilakukan upaya paksa penahanan. Sebab dalam pemantauan penyidik kedua tersangka itu masih terlihat berada di wilayah Buleleng. "Nanti jika tersangka sudah diserahkan ke JPU, tergantung pertimbangan dari JPU akan melakukan penahanan atau tidak. Namun sekarang keduanya belum dilakukan penahanan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas. Sehingga LPD mengalami kerugian. Dari hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng, kerugiannya ditafsir mencapai Rp 1,8 miliar. 7mzk
Komentar