Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Pemusnahan barang sitaan berupa rokok ilegal dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (23/11).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT serta Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan yaitu 2.541,086 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 6.537.868 batang rokok dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. 7
Komentar