Krama Desa Adat Klecung Kembali Geruduk PN Tabanan
TABANAN, NusaBali - Kasus sengketa Pura Dalem Klecung berlanjut. Ratusan krama Desa Adat Klecung kembali datangi Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis (23/11).
Kedatangan tersebut untuk memberikan dukungan sidang gugatan sengketa dengan agenda mendatangkan saksi dari pihak penggugat yakni Jero Marga.
Ratusan krama yang dipimpin Perbekel Desa Tegal Mengkep Dewa Made Widarma mendatangi PN Tabanan sekitar pukul 09.30 Wita.
Kompak berbaju merah yang bertuliskan 'Nindihin Desa Adat Klecung' mereka menggelar orasi di depan PN Tabanan melalui Perbekel Dewa Made Widarma.
Kuasa Hukum Desa Adat Klecung I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan agenda sidang baru dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. "Proses masih berjalan. Selama ini belum ada kendala masih aman dan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal," ujarnya.
Dijelaskan Desa Adat Klecung tetap mempertahankan dan berjuang merebut lahan itu karena berpatokan pada sertifikat yang sudah terbit lima tahun lalu atau di tahun 2017.
Saat itu pihak penggugat dan Desa Adat Klecung sama-sama sudah mensertifikatkan bidang tanah. Tanah penggugat ada di utara dan Desa Adat Klecung sebelah selatan dengan batas alam yang jelas. "Saat pemeriksaan yang dilakukan Jaksa sebelumnya pihak penggugat juga sudah mengakui membuat batas di tahun 2005," katanya.
Dengan batas alam yang jelas itu kemudian di tahun 2017 sama-sama membuat sertifikat. Penggugat memiliki empat bidang sertifikat atas tiga bidang tanah yang terdaftar di Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) tahun 1977 atau 17 tahun setelah UU Pokok Agraria diterbitkan. UU Poko Agraria tahun 1960 diterbitkan dan diberlakukan tahun 1961.
"Dalam aturan itu menyatakan dengan tegas sebagai bukti kepemilikan adalah sertifikat, tidak ada yang lain. Jadi 17 tahun setelah UU Agraria terbit baru didaftarkan ke Ipeda," tegas Alit. 7des
Komentar