Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN Ditahan
Yang utama, kami bisa merasakan psikis korban. Kami tidak mau ada anggapan dari korban yakni penegakan hukum tidak adil. (Kasipidum Kejari Bangli Anak Agung Suarja Teja Buana)
BANGLI, NusaBali
Pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN yakni MK,46, kini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Dalam waktu dekat, kasus pelecehan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli. MK yang bekerja di Kantor Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli, ini untuk sementara dititip di Rutan Klas II B Bangli.
Kasipidum Kejari Bangli Anak Agung Suarja Teja Buana, saat dikonfirmasi, mengatakan berkas perkara kasus pelecehan ini telah dinyatakan lengkap. Pelaku langsung ditahan. "Memang sebelumnya penyidik Polres Bangli tidak menahan tersangka. Namun setelah kasus dilimpahkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kami langsung menahan pelaku di Rutan Bangli," jelasnya, Kamis (23/11).
Menurut Agung Teja, ada upaya dari pihak keluarga pelaku dan penasihat hukum (PH) mengajukan penangguhan penahanan. Namun, jaksa penuntut umum tidak mengabulkan permohonan tersebut. “Disposisi saya selaku Kasipidum tetap melakukan penahanan,” tegasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Agung Teja menjelaskan, pihaknya menahan MK mengacu pada pasal 21 KUHAP, yakni penyidik atau penuntut umum bisa atau tidak melakukan penahanan. Dari penilaiannya pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melihat faktor keamanan di masyarakat, serta pelaku memiliki intervensi-intervensi terhadap perkara yang dilakoninya.
"Yang utama, kami bisa merasakan psikis korban. Kami tidak mau ada anggapan dari korban yakni penegakan hukum tidak adil,” ujarnya. Ditambahkan, penetapan sidang dari PN Bangli sudah turun dan sidang perdana akan dilaksanakan Senin depan.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali berinisial ANR,21, diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu.
Kejadian berawal pada 14 Agustus, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu ANR berada di posko KKN yang notabene bersebelahan dengan Kantor Desa Batukaang.7esa
1
Komentar