nusabali

Bea Cukai Bakar 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

  • www.nusabali.com-bea-cukai-bakar-65-juta-batang-rokok-ilegal

DENPASAR, NusaBali - Jutaan batang rokok illegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar, Kamis (23/11). Barang illegal ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan di Bidang Cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar, Mahfud Hasan, BMN Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar periode Januari sampai Juni 2023 terhadap produk Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT  berupa rokok sebanyak 5.398.540 batang dan MMEA sebanyak 2.481.086 mililiter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,1 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,6 miiar.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar rokok sebanyak 1.139.328 batang dan MMEA sebanyak 60 ribu mililiter dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,4 miiar dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp771 juta

Sehingga total rokok yang dimusnahkan sebanyak 6.537.868 batang dan MMEA sebanyak 2.541.086 mililiter. Adapun total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,6 miliar dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok dan dicampur dengan bahan perusak untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

“Barang hasil penindakan yang kami musnahkan hari ini merupakan buah sinergi dan kolaborasi positif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan segenap aparat penegak hukum yang terlibat yaitu TNI, Polri dan Kejaksaan,”ucap  Mahfud Hasan.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT, Dimas Ika Putranto, mengatakan sampai tanggal 31 Oktober 2023, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar telah melakukan penindakan 310 kali dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 14.553.800 batang rokok ilegal, 10.335.270 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 643,03 mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) illegal. 7 rez

Komentar