Panwascam Sorot Videotron ‘Politik’
Siap Ditertibkan jika Berbau Kampanye Pemilu
Panwascam hanya bisa merekomendasikan tindakan dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menurunkan atau mengeksekusi APK
MANGUPURA, NusaBali
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuta Selatan, I Made Sudartha soroti pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam bentuk videotron oleh peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kampanye menggunakan videotron ini siap ditertibkan jika berbau kampanye politik melanggar mekanisme dan aturan kampanye.
“Saya amati di Wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan tidak ada sosialisasi di videotron. Namun nanti kami akan pastikan lagi dan kami cek lagi. Jika ada, nanti akan kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditertibkan,” ujar Sudartha dihubungi NusaBali, Kamis (23/11).
Kata Sudartha, jika videotron tidak menyajikan materi-materi mengandung unsur ajakan memilih, sebagaimana tercantum pada Imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 774 Tahun 2023, hal tersebut akan dikategorikan sebagai APS. “Sekarang apakah pemasangan videotron itu sudah memenuhi izin sewa atau hal-hal lain di luar yang dimaksud pada Imbauan Bawaslu RI 774 Tahun 2023? Kalau urusan izin sewa, itu urusan Badan Pendapatan Daerah. Bukan urusan pengawas pemilu,” terang Sudartha.
Sudartha mengatakan, Panwascam memiliki kewenangan penuh mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 untuk memantau dan menyampaikan informasi terkait kampanye, citra diri, dan hal lainnya kepada Bawaslu Kabupaten.
Kata dia, pemasangan baliho yang baru akan dimulai pada 28 November 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Lanjut dia, beberapa parpol telah mencopot APK lama mereka. “Pantauan kami, caleg dari parpol sudah mengganti frame APK dengan baliho terbaru, namun pemasangannya belum dilakukan. Pemasangan akan dilakukan mulai pada 28 November 2023 sesuai tempat yang sudah ditetapkan,” ujar Sudartha.
Sementara soal baliho yang belum dicopot oleh masing-masing parpol, maupun caleg, menurut Sudartha akan diturunkan Satpol PP Kecamatan. “Jika hingga 27 November 2023 masih terdapat APK yang terpasang, kami sebagai Panwascam akan mendata dan merekomendasikan kepada Satpol PP setempat untuk membantu menurunkannya,” ujar Sudartha.
Namun, Sudartha menegaskan bahwa Panwascam hanya bisa merekomendasikan tindakan dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menurunkan atau mengeksekusi APK tersebut. Mereka berencana melakukan pendampingan di lapangan bersama pihak kepolisian.
“Kami di Panwascam hanya meminta bantuan kepada Satpol PP. Karena untuk menurunkan APK itu harus menggunakan alat dan tenaga khusus,” tegas Sudartha. ol3
1
Komentar