nusabali

Firli Bahuri ‘Melawan’ Penetapan Tersangka

Ajukan Praperadilan, Salah Satu Pimpinan KPK akan Gantikan Firli

  • www.nusabali.com-firli-bahuri-melawan-penetapan-tersangka

Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri

JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ‘melawan’ penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada, Jumat (24/11). "Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat kemarin. Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.

Terpisah Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bebas dari tekanan. "Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Penegasan tersebut menanggapi keberatan dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Kamis (23/11) yang menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka itu dipaksakan dan alat bukti yang disita Polda Metro Jaya tidak pernah diperlihatkan. Lebih lanjut, mengenai pernyataan Ian Iskandar yang akan melakukan perlawanan dengan langkah hukum yang belum dirinci, Ade menyebut hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade. Pada prinsipnya, ucap Ade, penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri. Terkait pencekalan terhadap Firli, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti. "Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Kombes Ade. Adapun lama waktu pencegahan tersebut, kata Ade, adalah 20 hari.

Kombes Ade juga menyebutkan adanya beberapa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. “Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang," ungkapnya. Namun, Kombes Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang terlibat serta nominal dalam penyerahan uang tersebut. "Nanti akan kita sampaikan 'update' penyidikan," kata Ade. Sebelumnya, Ade menyebut pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis (23/11).

Terpisah Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana menyatakan salah satu dari empat pimpinan aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan. "Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan siapa kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Ari Dwipayana memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

Foto: Koordinator Stafsus Presiden, AAGN Ari Dwipayana. -ANTARA

Seperti diketahui, saat ini ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua. Kandidat tersebut adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987-2011. Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Selanjutnya, ada Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. Terakhir, adalah Wakil Ketua Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi. Ari mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya. Dalam aturan yang dimaksud disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015. "Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari Dwipayana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku bertanggung jawab dan meminta maaf terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Ketua KPK Firli Bahuri. Ghufron mengakui peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan hampir mengikis harapan publik pada komisi antirasuah untuk menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di tanah air.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta. Ia menyebut peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi KPK, baik untuk internal lembaga maupun terhadap eksternal. KPK, kata Ghufron, berjanji akan berbenah.

“Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” ujarnya. Di tengah hiruk pikuk yang timbul, Ghufron berharap masyarakat tetap mendukung KPK dengan cara membangun atau konstruktif dalam perjuangan memberantas rasuah.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 7 ant

Komentar