nusabali

Walikota Keluarkan SE Pembatasan Aktivitas

Di Lapangan Puputan Badung dan Lapangan Lumintang

  • www.nusabali.com-walikota-keluarkan-se-pembatasan-aktivitas

Aktivitas di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang dibatasi hingga pukul 24.00 Wita. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung dan Lapangan Lumintang. Pembatasan dilakukan untuk antisipasi adanya tindak kriminalitas saat malam hari.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Jumat (24/11), mengatakan surat edaran ini merupakan bentuk penegasan penerapan pembatasan waktu beraktivitas di dua lapangan tersebut. Apalagi selama ini beberapa kali terjadi tindakan kriminal di lapangan tersebut, terutama saat tengah malam.

“Ini untuk mencegah hal yang tak diinginkan, terutama tindak kriminal. Apalagi saat Sabtu dan Minggu atau pun menjelang libur,” kata Sudarsana.

Menurutnya, biasanya lapangan tersebut kerap digunakan lokasi mabuk-mabukan. Dan dampaknya sering terjadi perkelahian bahkan pernah terjadi penusukan. Sehingga kini waktu beraktivitas di dua lapangan tersebut dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.

“Saat hari Sabtu dan Minggu dan menjelang libur, pukul 23.30 kami sudah mulai patroli bersama pecalang, TNI dan Polri dari Polsek Denpasar Timur. Patroli sampai pukul 01.00 pagi,” kata Sudarsana.

Dalam patroli tersebut pihaknya kerap membubarkan kelompok pemuda yang pesta miras. “Kami bubarkan dulu, kalau bandel angkut ke kantor. Dan jika ada indikasi kriminalitas, kami serahkan ke Polsek Dentim,” ujarnya.

Surat edaran dimaksud bernomor 300/1871/Satpol PP/Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang Kota Denpasar.

Surat edaran itu merujuk ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ada lima poin dalam surat edaran itu, yakni pertama, masyarakat di Kota Denpasar diajak untuk turut serta menjaga ketertiban umum dan berperan aktif mencegah terjadinya gangguan tramtibum di Kota Denpasar.

Kedua, melaporkan kepada aparat apabila terjadi gangguan tramtibum di sekitar wilayah saudara melalui layanan pengaduan Whatsapp BOT pada nomor 081337338326.

Ketiga, tidak melakukan aktivitas di lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang di atas pukul 24.00 Wita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keempat, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dengan berkoordinasi dengan camat dan perbekel/lurah setempat.

Kelima, apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 7 mis

Komentar