Diduga Hadang Alat Berat Investor, IRT di Kintamani Jadi Tersangka
Tak hanya melontarkan kata kasar, Ni Semiasih juga sempat menebar ancaman akan membakar posko sekretariat.
BANGLI, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli. Kasus tersebut ramai jadi perbincangan di media sosial. IRT ini Ni Semiasih dipanggil pihak kepolisian pada Jumat (24/11).
Saat mendatangi Polres Bangli, Ni Semiasih diantar oleh sejumlah warga. Dia disangkakan melakukan pengancaman saat menghadang alat berat milik investor yang hendak memulai proyek Taman Wisata di Desa Batur, Kintamani, Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra saat dikonfirmasi, membenarkan sejumlah warga mengantar Ni Semiasih untuk diperiksa sebagai tersangka. Dijelaskan, pengancaman yang dilakukan Ni Semiasih bukan terkait penghadangan alat berat. Yang terjadi pada Rabu (13/9) sekitar pukul 15.15 wita, saat itu Endah Kurniasih datang ke objek wisata ampupu kembar dengan rombongan sekira 20 orang, salah satunya Ni Semiasih
"Rombongan ini menuju ke sekretariat PT Tanaya menemui orang dari pihak PT Tanaya bernama pak Ketut Oka, untuk membahas perihal mereka tidak setuju dengan adanya pembangunan dan pengembangan sarana pariwisata oleh PT Tanaya," jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 15.28 wita, Ketut Oka keluar dari ruangan sekretariat PT Tanaya diikuti oleh kelompok rombongan orang tersebut. Ia pergi mengendarai sepeda motornya, dan karena hal ini, rombongan tersebut melampiaskan kekecewaan dan malah melakukan penghinaan dengan melontarkan kata-kata kasar kepada Ketut Oka.
Disebutkan, ada dua orang yang melontarkan kata-kata kasar. Yakni Endah Kurniasih dan Ni Semiasih. Tak hanya melontarkan kata kasar, Ni Semiasih juga sempat menebar ancaman akan membakar posko sekretariat di sana. "Yang bersangkutan meminta untuk memindahkan posko, dan mengancam kalau tidak dipindahkan maka tersangka akan membakarnya. Sebab lahan ini milik bapaknya," ungkapnya.
Ketut Oka tidak menanggapi ancaman itu dan memilih untuk berpindah tempat, menjauh mencari tempat aman, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak mau terpancing emosi. Setelah ia menjauh, rombongan tersebut berdebat dengan kepala KPHK dan anggota BKSDA. Dan atas hal ini, Ketut Oka melapor ke Polres Bangli.
Dalam kasus ini Ni Semiasih telah dititipkan sebagai tersangka. "Atas ancaman yang dilakukan, tersangka disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Walau demikian tersangka tidak ditahan," kata AKP Yuana.7esa
1
Komentar