Dakwaan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Masih Disusun
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk persidangan kasus kekerasan seksual bocah perempuan berumur 7 tahun di salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng. Proses penyidikan kasus itu telah rampung dan dilimpahkan penyidik kepolisian.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara yang dikirim oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sudah dinyatakan lengkap. Sehingga ketiga tersangka, masing-masing berinisial PD, 80, KM, 30, dan KA, 43, beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU.
"Berkas sudah lengkap dan diserahkan beserta tersangka dan barang bukti. Tinggal kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Singaraja. Mungkin minggu depan akan dilimpahkan. Sekarang JPU menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Alit Ambara, Jumat (24/11).
Adapun tersangka PD merupakan kakek korban, KM adalah paman korban, dan KA tetangga korban. PD diduga memperkosa korban yang merupakan cucunya, pada awal Agustus 2023 di rumah PD. Lalu KM diduga melecehkan korban, sekitar bulan Juli 2023 di rumah korban. Sedangkan KA diduga memperkosa korban, pada akhir Juli 2023 di sebuah kebun.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut disusun secara terpisah. Para tersangka melakukan perbuatan pidana tidak bersama-sama. "Berkasnya displit menjadi tiga. Karena tempat dan waktu perbuatan pidana yang dilakukan ketiga tersangka berbeda, tidak bersama-sama meskipun korbannya sama. Artinya ketiganya sendiri-sendiri," ucapnya.
Dirinya belum bisa memastikan detail pasal yang akan dikenakan pada masing-masing tersangka dalam dakwaan nanti. Lantaran JPU belum merampungkan berkas dakwaan. Yang jelas, ketiganya dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga belum bisa memastikan apakah tersangka KM dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat. Sebab KM menularkan penyakit kelamin pada korban akibat perbuatannya itu. Namun, lanjut Alit, jaksa tetap membuka peluang menjerat KM dengan dakwaan hukuman terberat. Sebab selain menularkan penyakit seksual, tersangka juga merupakan keluarga korban.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pada Pasal 81 ayat (1), hukuman pidana terhadap kedua tersangka yang merupakan keluarga korban bisa ditambah sepertiga. Kemudian akibat perbuatan pidana tersebut, korban mengalami penyakit menular seksual. Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana Pasal 81 ayat (5).
"Pasal yang jadi dipakai Pasal Perlindungan Anak. Terkait pemberatan karena menimbulkan penyakit kelamin, jika berkas dakwaan sudah selesai kita akan tahu susuannya dan baru bisa kami sampaikan. Sekarang dakwaannya masih disusun," tandas Alit. 7mzk
"Berkas sudah lengkap dan diserahkan beserta tersangka dan barang bukti. Tinggal kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Singaraja. Mungkin minggu depan akan dilimpahkan. Sekarang JPU menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Alit Ambara, Jumat (24/11).
Adapun tersangka PD merupakan kakek korban, KM adalah paman korban, dan KA tetangga korban. PD diduga memperkosa korban yang merupakan cucunya, pada awal Agustus 2023 di rumah PD. Lalu KM diduga melecehkan korban, sekitar bulan Juli 2023 di rumah korban. Sedangkan KA diduga memperkosa korban, pada akhir Juli 2023 di sebuah kebun.
Berkas perkara ketiga tersangka tersebut disusun secara terpisah. Para tersangka melakukan perbuatan pidana tidak bersama-sama. "Berkasnya displit menjadi tiga. Karena tempat dan waktu perbuatan pidana yang dilakukan ketiga tersangka berbeda, tidak bersama-sama meskipun korbannya sama. Artinya ketiganya sendiri-sendiri," ucapnya.
Dirinya belum bisa memastikan detail pasal yang akan dikenakan pada masing-masing tersangka dalam dakwaan nanti. Lantaran JPU belum merampungkan berkas dakwaan. Yang jelas, ketiganya dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga belum bisa memastikan apakah tersangka KM dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat. Sebab KM menularkan penyakit kelamin pada korban akibat perbuatannya itu. Namun, lanjut Alit, jaksa tetap membuka peluang menjerat KM dengan dakwaan hukuman terberat. Sebab selain menularkan penyakit seksual, tersangka juga merupakan keluarga korban.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pada Pasal 81 ayat (1), hukuman pidana terhadap kedua tersangka yang merupakan keluarga korban bisa ditambah sepertiga. Kemudian akibat perbuatan pidana tersebut, korban mengalami penyakit menular seksual. Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana Pasal 81 ayat (5).
"Pasal yang jadi dipakai Pasal Perlindungan Anak. Terkait pemberatan karena menimbulkan penyakit kelamin, jika berkas dakwaan sudah selesai kita akan tahu susuannya dan baru bisa kami sampaikan. Sekarang dakwaannya masih disusun," tandas Alit. 7mzk
1
Komentar