KPU Terbitkan Surat Edaran Pemasangan APK
Sterilkan Tempat Ibadah, Sekolah hingga Rumah Sakit
TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 784 tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Ada 13 kategori tempat yang dilarang sebagai lokasi pemasangan APK.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Jumat (24/11), rincian lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK adalah tempat ibadah, areal rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat pendidikan. Selanjutnya area gedung pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah atau fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Area rumah dinas, area museum, monumen, area cagar budaya, tempat pemakaman, jembatan, sungai, badan sungai dan salurannya.
Kemudian taman milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, SE telah disebar sejak Kamis (23/11) lalu kepada masing-masing pimpinan partai politik. “Dan sekarang SE juga sudah disebar kepada masing-masing PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” ujar Suwitra, Jumat (24/11).
Disebutkan Suwitra, ketentuan larangan lokasi pemasangan APK ini bakal berlaku mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. “Itu sesuai dengan jadwal mulainya masa kampanye. Pada prinsipnya boleh memasang di seluruh wilayah hanya di tempat tertentu saja yang dilarang,” tegasnya.
Selain mengatur soal lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK, SE tersebut juga menegaskan soal fasilitasi pemasangan APK oleh KPU Tabanan. “KPU memfasilitasi di tiga titik saja untuk di wilayah Kota,” tegasnya.
Selebihnya, untuk pemasangan APK di wilayah kecamatan lainnya di Tabanan, Suwitra berharap agar masing-masing pimpinan parpol melakukan koordinasi terlebih dulu kepada pimpinan wilayah. Baik itu camat atau perbekel. “Kami berharap ke pimpinan parpol untuk berkoordinasi dengan pimpinan wilayah baik kecamatan atau desa,” tandas Suwitra. des
Komentar