nusabali

Nihil Kerusakan, KPU Tabanan Terima 7.745 Kotak Suara

  • www.nusabali.com-nihil-kerusakan-kpu-tabanan-terima-7745-kotak-suara

TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menerima 7.745 kotak suara untuk Pemilu 2024. Dari 7.745 kotak suara (termasuk kotak suara cadangan) untuk 1.545 jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) nihil alami kerusakan.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, kotak suara sudah diterima Selasa (21/11) lalu. Kemudian dilaksanakan penyortiran oleh petugas. Hasil dari pengecekan, sementara tidak ditemukan adanya kotak suara yang rusak. “Kondisi masih bagus dan kita sudah simpan di gudang logistik,” ujarnya, Sabtu (25/11). 

Menurut Suwitra, terhadap logistik pemilu yang diterima tersebut segera bakal dilakukan perakitan. Namun untuk waktunya masih dilakukan rembug tim, karena mempertimbangkan segala aspek. Mulai dari suhu penyimpanan dan lain-lain. “Takutnya kalau dirakit cepat nanti kotak suara bisa rusak, masih kita rembug dulu untuk jadwal perakitan. Yang jelas segera dilakukan,” imbuh Suwitra.

Sementara untuk sekarang, kata Suwitra, tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU adalah mensosialisasikan tahapan kampanye kepada parpol dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). “Tim sudah bergerak ke masing-masing kecamatan untuk sosialisasi tahapan kampanye, sebab mulai masa kampanye tanggal 28 November nanti,” tegas Suwitra. 

Sebelumnya dalam tahapan itu, KPU Tabanan telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) mengenai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Ada 13 tempat yang dilarang untuk dipasang dalam SE nomor 784 Tahun 2023 tersebut. Rincian larangan pemasangan APK itu adalah tempat ibadah, areal rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat pendidikan. Selanjutnya area gedung pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah atau fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Area rumah dinas, area museum, monumen, area cagar budaya, tempat pemakaman, jembatan, sungai, badan sungai dan salurannya. Kemudian taman milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. N des

Komentar