Jelang Pemilu, Imigrasi Singaraja ‘Pelototi’ Orang Asing
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan antisipasi tentang potensi keberadaan orang asing dan dampaknya terhadap Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Singaraja menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singaraja, Sabtu (25/1).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja, Hendy Kurnia Darmawan menyampaikan pihaknya telah membahas tentang urgensi koordinasi Tim PORA di wilayah kewenangan Kantor Imigrasi Singaraja.
Pihaknya menekankan koordinasi antar instansi yang menjadi solusi efektif menangani isu dan keberadaan terkait orang asing jelang Pemilu 2024. Jenis pelanggaran keimigrasian yang menjadi perhatian, seperti dokumen kelengkapan, yakni paspor dan visa atau izin tinggal yang harus dimiliki oleh orang asing, serta penekanan terkait Pemilu 2024.
“Kami berharap apa yang dibahas tidak hanya sebagai bahan diskusi semata, dan harus ada langkah konkret dalam menciptakan sinergi antara Kantor Imigrasi Singaraja dan instansi terkait mengenai kegiatan dan keberadaan orang asing, sekaligus menemukan solusi untuk permasalahan yang melibatkan orang asing di lapangan,” ujar Hendy, dikonfirmasi Sabtu (25/11).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romy Yudianto menyebutkan bahwa Tim Pora dibentuk untuk membangun kerjasama antar instansi di wilayah kerja Kantor Imigrasi. Sehingga dapat berkolaborasi memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. “Tentu ini tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan penegakan hukum khususnya dalam menghadapi tantangan di tahun politik 2024,” tegas Romy. mzk
Komentar