UMK Badung 2024 Rp 3,3 Juta
Tahun Ini Rp 3.163.837, Jadi Ada Kenaikan Rp 154.791
Suyasa sebut UMK merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun.
MANGUPURA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung 2024 akan segera ditetapkan setelah sebelumnya melalui serangkaian pembahasan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersama pengusaha, federasi serikat pekerja dan stakeholder terkait. Meski belum secara resmi diumumkan, namun UMK Badung 2024 akan naik menjadi Rp 3,3 juta.
Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan proses pembahasan usulan UMK Badung 2024 telah rampung. Namun untuk data, kata dia, akan disampaikan secara resmi oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Rencananya, Senin (27/11) hari ini akan menghadap bupati untuk tanda tangan UMK Badung 2024 dan selanjutnya bupati akan menyampaikan keterangan resmi.
“Kami sudah rapat-rapat dan semuanya sudah selesai. Hanya hasil rapat itu akan kami laporkan dahulu kepada Bapak Bupati. Rencananya besok (hari ini) beliau akan tanda tangan dan menyampaikan keterangan resmi terkait UMK Badung 2024. Mohon tunggu sedikit lagi,” ucapnya per telepon, Minggu (26/11).
Sementara informasi terpisah datang dari Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung I Wayan Suyasa. Dirinya tak menampik jika UMK Badung sudah dibahas dengan pihak terkait. Dari hasil pembahasan, kata dia, UMK Badung naik 4,89 persen atau sebesar Rp 154.791, sehingga menjadi Rp 3.318.628.
“Sudah dibahas oleh Disperinaker Badung dengan instansi terkait termasuk organisasi yang ada. Bahkan sudah ditetapkan besarannya,” sebut Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini.
Menurut Suyasa, kenaikan 4,89 persen ini sudah menjadi pembahasan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah, dalam hal ini Disprinaker Badung sudah membahas. Setelah dilakukan perhitungan, melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp 3.318.628,” kata Suyasa.
Suyasa menambahkan, UMK merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun. Sebaliknya, untuk pekerja yang bekerja misalnya lebih dari lima tahun, kata Suyasa, semestinya tidak lagi berbicara UMK.
“UMK diberikan dari dia mulai bekerja sampai satu tahun. Kalau sudah perusahaan maju, itu wajib diberikan lebih dari itu sesuai dengan pekerjaan mereka,” kata politisi Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini.
Suyasa pun berharap agar pengusaha yang bergerak pada bidang pariwisata dan jasa, agar selalu memperhatikan pekerjanya. Mengingat pekerja tersebut merupakan aset perusahaan yang harus dihargai. “Karena pengabdiannya begitu besar, jadi jangan dibutuhkan saat diperlukan saja. Tenaganya diperas, namun upahnya sekecil mungkin. Saya tidak mau seperti kemarin waktu Covid-19, yang menjadi korban adalah pekerja, sampai di-PHK namun tidak dapat haknya,” katanya.
Untuk diketahui, jika mengacu pada UMK Badung tahun ini sebesar Rp 3.163.837, artinya ada kenaikan Rp 154.791 pada UMK 2024. Sedangkan pada 2022 UMK Badung yakni sebesar Rp 2.961.285. 7 ind
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung 2024 akan segera ditetapkan setelah sebelumnya melalui serangkaian pembahasan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersama pengusaha, federasi serikat pekerja dan stakeholder terkait. Meski belum secara resmi diumumkan, namun UMK Badung 2024 akan naik menjadi Rp 3,3 juta.
Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan proses pembahasan usulan UMK Badung 2024 telah rampung. Namun untuk data, kata dia, akan disampaikan secara resmi oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Rencananya, Senin (27/11) hari ini akan menghadap bupati untuk tanda tangan UMK Badung 2024 dan selanjutnya bupati akan menyampaikan keterangan resmi.
“Kami sudah rapat-rapat dan semuanya sudah selesai. Hanya hasil rapat itu akan kami laporkan dahulu kepada Bapak Bupati. Rencananya besok (hari ini) beliau akan tanda tangan dan menyampaikan keterangan resmi terkait UMK Badung 2024. Mohon tunggu sedikit lagi,” ucapnya per telepon, Minggu (26/11).
Sementara informasi terpisah datang dari Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung I Wayan Suyasa. Dirinya tak menampik jika UMK Badung sudah dibahas dengan pihak terkait. Dari hasil pembahasan, kata dia, UMK Badung naik 4,89 persen atau sebesar Rp 154.791, sehingga menjadi Rp 3.318.628.
“Sudah dibahas oleh Disperinaker Badung dengan instansi terkait termasuk organisasi yang ada. Bahkan sudah ditetapkan besarannya,” sebut Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini.
Menurut Suyasa, kenaikan 4,89 persen ini sudah menjadi pembahasan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah, dalam hal ini Disprinaker Badung sudah membahas. Setelah dilakukan perhitungan, melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp 3.318.628,” kata Suyasa.
Suyasa menambahkan, UMK merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun. Sebaliknya, untuk pekerja yang bekerja misalnya lebih dari lima tahun, kata Suyasa, semestinya tidak lagi berbicara UMK.
“UMK diberikan dari dia mulai bekerja sampai satu tahun. Kalau sudah perusahaan maju, itu wajib diberikan lebih dari itu sesuai dengan pekerjaan mereka,” kata politisi Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini.
Suyasa pun berharap agar pengusaha yang bergerak pada bidang pariwisata dan jasa, agar selalu memperhatikan pekerjanya. Mengingat pekerja tersebut merupakan aset perusahaan yang harus dihargai. “Karena pengabdiannya begitu besar, jadi jangan dibutuhkan saat diperlukan saja. Tenaganya diperas, namun upahnya sekecil mungkin. Saya tidak mau seperti kemarin waktu Covid-19, yang menjadi korban adalah pekerja, sampai di-PHK namun tidak dapat haknya,” katanya.
Untuk diketahui, jika mengacu pada UMK Badung tahun ini sebesar Rp 3.163.837, artinya ada kenaikan Rp 154.791 pada UMK 2024. Sedangkan pada 2022 UMK Badung yakni sebesar Rp 2.961.285. 7 ind
1
Komentar