UMK Denpasar Diusulkan Naik Rp 102.177
Dengan adanya kenaikan sebesar Rp 102.177, UMK Denpasar tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.096.823.
DENPASAR, NusaBali
Pembahasan upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2024 di Kota Denpasar telah rampung. Disepakati UMK naik sebesar Rp 102.177 atau sekitar 3,4 persen dari UMK 2023.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Ida Ayu Dewi Artini, Minggu (26/11). Dengan adanya kenaikan tersebut, UMK Kota Denpasar tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.096.823.
Sementara UMK tahun 2023 adalah Rp 2.994.464. Selanjutnya usulan UMK ini akan ditetapkan oleh Pemprov Bali bersama usulan kabupaten lainnya.
Dayu Artini menyatakan, usulan ini sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada 22 November 2023 lalu. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan ini. Ada pula pertimbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen.
“Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen,” ucapnya.
UMK Denpasar tahun 2023 sebesar Rp 2.994.464 juga jadi pertimbangan. Dewan Pengupahan menyepakati menggunakan nilai alpha 0,2. “Maka sesuai formulasi yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2023, diperoleh UMK Denpasar sebesar Rp 3.096.823,” imbuh Dayu Artini.
Menurutnya, harusnya proses kenaikan ini berlaku untuk ASN maupun perusahaan swasta. Namun, pihak perusahaan biasanya kebanyakan menyesuaikan dengan pendapatan mereka masing-masing, tidak bisa berpatokan pada besaran UMK Kota Denpasar. 7 mis
Pembahasan upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2024 di Kota Denpasar telah rampung. Disepakati UMK naik sebesar Rp 102.177 atau sekitar 3,4 persen dari UMK 2023.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Ida Ayu Dewi Artini, Minggu (26/11). Dengan adanya kenaikan tersebut, UMK Kota Denpasar tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.096.823.
Sementara UMK tahun 2023 adalah Rp 2.994.464. Selanjutnya usulan UMK ini akan ditetapkan oleh Pemprov Bali bersama usulan kabupaten lainnya.
Dayu Artini menyatakan, usulan ini sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada 22 November 2023 lalu. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan ini. Ada pula pertimbangan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen.
“Pertimbangan pertama yakni inflasi Kota Denpasar yang saat ini sebesar 2,4 persen,” ucapnya.
UMK Denpasar tahun 2023 sebesar Rp 2.994.464 juga jadi pertimbangan. Dewan Pengupahan menyepakati menggunakan nilai alpha 0,2. “Maka sesuai formulasi yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2023, diperoleh UMK Denpasar sebesar Rp 3.096.823,” imbuh Dayu Artini.
Menurutnya, harusnya proses kenaikan ini berlaku untuk ASN maupun perusahaan swasta. Namun, pihak perusahaan biasanya kebanyakan menyesuaikan dengan pendapatan mereka masing-masing, tidak bisa berpatokan pada besaran UMK Kota Denpasar. 7 mis
Komentar