UMK Gianyar Naik Rp 91.032
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar
Dinas Tenaga Kerja Gianyar
Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra
UMK
GIANYAR, NusaBali - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar tahun 2024 naik Rp 91.032 dari sebelumnya Rp 2.837.681. Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra mengatakan, kenaikan upah berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan pada Kamis (23/11).
“Hadir dari unsur perusahaan, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintahan,” jelas Ida Ayu Surya, Minggu (26/11).
Ida Ayu Surya menjelaskan, penghitungan formula upah minimum ditetapkan melalui 3 indikator yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Hasil penghitungan, UMK Gianyar 2024 sebesar Rp 2.928.712.80 dan dibulatkan menjadi Rp 2.928.713. Ada kenaikan Rp 91.032.78 atau sekitar 3,21%,” jelas istri mantan Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra ini. Hasil ini akan diajukan sebagai rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Bali. “Masih menunggu penetapan dari Provinsi Bali,” imbuhnya.
Setelah penetapan nanti, Ida Ayu Surya segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat. Sosialisasi harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin bahwa keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja. Ida Ayu Surya berharap penetapan UMK ini membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat. 7 nvi
Komentar