Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan
Terhadap Tersangka HS, Oknum Pegawai Terjaring OTT
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengajukan penangguhan penahanan tersangka HS, oknum pegawai yang terjaring OTT, kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Imigrasi beralasan ingin melakukan pemeriksaan internal demi mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian.
“Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahananan tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu 22 November,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Senin (27/11) siang.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk memberikan kesempatan kepada imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan evaluasi internal terkait kasus ini. Harapannya, hasil dari proses itu dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian, serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa di masa mendatang.
Walau begitu, Suhendra menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Koordinasi yang intens akan terus dilakukan, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu kelancaran proses penyidikan.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan, serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Suhendra.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah menonaktifkan HS. Keputusan ini diambil sebagai respons tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Suhendra mengatakan keputusan penonaktifan diambil setelah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Sementara empat petugas yang statusnya sebagai saksi juga telah dibebastugaskan.
Masih menurut Suhendra, beberapa upaya terus dilakukan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dengan menambah 50 unit autogate pada kuartal I 2024. Sebanyak 30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional. Termasuk juga, lanjutnya, menegakkan penerapkan Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu penyelenggara bandar udara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Untuk pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak petengahan Oktober 2023 direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023. Demi memastikan area imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan, maka kini mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna Pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaan sesuai dengan peruntukannya.
“Tentunya kami mohon doa, dukungan dan kerja sama seluruh pihak agar kami dapat terus melakukan upaya perbaikan di tubuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Suhendra. 7 ol3
Komentar