43 Tahun Menjabat, Nyoman Jati Kembali Jadi Bendesa Purwayu
AMLAPURA, NusaBali - Bendesa Adat Purwayu I Nyoman Jati kembali dikukuhkan menjadi Bendesa Adat Purwayu, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem. Dia sebelumnya 43 tahun menjabat bendesa setempat.
Pengukuhan ulang bendesa itu karena sesuai awig-awig dan dresta di Desa Adat Purwayu, jabatan bendesa menganut saserodan (garis keturunan). Namun, syaratnya yang bersangkutan sepanjang mampu dan bersedia, selama itu pula dapat kepercayaan masyarakat adat.Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem Jro Nengah Suarya yang mengukuhkan bendesa ini beserta prajuru Desa Adat Purwayu, di Bale Banjar Kumuda, Desa Adat Purwayu, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem, Purnama Kaenem, Soma Paing Klawu, Senin (27/11).
Sebelum pengukuhan, dilaksanakan upacara Majaya-jaya dipuput Jro Mangku Nyoman Pasek, di Pura Bale Agung, Desa Adat Purwayu. I Nyoman Jati menyandang kepercayaan sebagai Bendesa Adat Purwayu sejak tahun 1980, saat usia 30 tahun. Dia kelahiran tahun 1950 dan saat usia itu, masih status bujangan. I Nyoman Jati itu saserodan dari Dadia Pasek Kumuda.
Begitu juga prajuru lain yang dikukuhkan, juga menganut saserodan. Mereka yakni I Wayan Wardana sebagai Pemaden Bendesa (Wakil Ketua) saserodan dari Dadia Dukuh, I Nengah Wijana sebagai Penyarikan Desa Adat Purwayu merupakan saserodan dari Dadia Tangkas, dan I Made Puja sebagai juru raksa merupakan saserodan dari Dadia Kutawaringin.
Hadir saat pengukuhan kemarin selain Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem Jro Nengah Suarya, juga Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan AbangI Wayan Gede Surya Kusuma, Perbekel Tribuana I Nyoman Kerti, dan segenap undangan lain.
Menurut I Nyoman Jati, teknis penetapan Bendesa Adat Purwayu, beserta prajurunya sangat sederhana. Masing-masing dadia yang hendak jadi prajuru menggelar paruman. Misalnya, Dadia Pasek Kumuda menggelar paruman, menetapkan I Nyoman Jati sebagai calon Bendesa Adat Purwayu. Begitu juga yang lainnya. Desa Adat Purwayu mewilayahi dua banjar adat, yakni Kumuda dan Lebuh.
Selanjutnya dalam paruman Desa Adat Purwayu, masing-masing utusan dadia membawa nama-nama calon bendesa dan prajuru. Kemudian nama tersebut disahkan melalui paruman Desa Adat Purwayu.
"Paruman itu berlangsung sekitar enam bulan lalu, kami tidak mengenal Baga Parahyangan, Baga Pawongan dan Baga Palemahan. Kesemuanya itu, prajuru yang ada mengambilalih tugas-tugas itu," jelas Bendesa I Nyoman Jati, yang asal Banjar Adat Kumuda.
Sejak ada ketentuan ngadegang bendesa, menurut ayah 3 anak dan 7 cucu itu, baru mengenal adanya periode jabatan. Hal ini sesuai Perda Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya.
"Selama ini, prajuru adat kami tidak mengenal masa jabatan," tambah Ketua I Panitia Pembangunan Pura Sad Kahyangan Lempuyang. Saat tahun 1980 mengawali sebagai Bendesa Adat Purwayu, menggantikan, panglingsirnya, I Gede Riga.
Bendesa Madya MDA Jro Nengah Suarya mengakui, jabatan Bendesa di Desa Adat Purwayu, menganut saserodan,. "Jabatan yang telah dipegang Bendesa Adat Purwayu, bisa jadi yang terlama di Karangasem," jelasnya.7k16
Komentar