Tahanan Rutan Bangli Pemilik Shabu Tersangka
Pembesuk yang Mengantar Nasi Bungkus Berisi Shabu Dilepaskan
"Berdasarkan percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli,"
BANGLI, NusaBali
Upaya peyelundupan shabu ke Rutan Klas II B Bangli yang berhasil digagalkan petugas Rutan kini penyelidikannya dilanjutkan oleh Satres Narkoba Polres Bangli. Diketahui, shabu yang diselundupkan dalam bungkus nasi tersebut milik salah satu penghuni Rutan Bangli bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik, 45.
Sementara, pembesuk yang mengantar nasi, Anak Agung Ngurah Oka Wirawan bernafas lega setelah polisi melepasnya dengan alasan tidak tahu menahu soal shabu tersebut. Menurut Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, dari hasil pemeriksaan, pembesuk tersebut tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. Yang mana nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejari Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.
"Pengakuan Gusti Setiawan alias Ajik ini, dirinya memesan narkoba jenis shabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi. Tetapi JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli," jelasnya Senin (27/11).
Lantaran hal tersebut, Gusti Setiawan memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan. Nasi diantarkan menggunakan gojek untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Bangli.
Kata AKP Sudhira, petugas menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. "Berdasarkan percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," ungkapnya
Ditambahkan, Gusti Setiawan alias Ajik mendekam di Rutan Bangli karena terjerat kasus narkoba. Dia sudah dua kali menjalani persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Gusti Setiawan alias disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
"Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," ujarnya. 7 esa
Upaya peyelundupan shabu ke Rutan Klas II B Bangli yang berhasil digagalkan petugas Rutan kini penyelidikannya dilanjutkan oleh Satres Narkoba Polres Bangli. Diketahui, shabu yang diselundupkan dalam bungkus nasi tersebut milik salah satu penghuni Rutan Bangli bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik, 45.
Sementara, pembesuk yang mengantar nasi, Anak Agung Ngurah Oka Wirawan bernafas lega setelah polisi melepasnya dengan alasan tidak tahu menahu soal shabu tersebut. Menurut Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, dari hasil pemeriksaan, pembesuk tersebut tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. Yang mana nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejari Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.
"Pengakuan Gusti Setiawan alias Ajik ini, dirinya memesan narkoba jenis shabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi. Tetapi JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli," jelasnya Senin (27/11).
Lantaran hal tersebut, Gusti Setiawan memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan. Nasi diantarkan menggunakan gojek untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Bangli.
Kata AKP Sudhira, petugas menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. "Berdasarkan percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," ungkapnya
Ditambahkan, Gusti Setiawan alias Ajik mendekam di Rutan Bangli karena terjerat kasus narkoba. Dia sudah dua kali menjalani persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Gusti Setiawan alias disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
"Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," ujarnya. 7 esa
Komentar