Kampanye Dimulai, Patuhi Zona Larangan APK
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) akan memulai tahapan Kampanye Pemilu 2024 pada Selasa (28/11). Awal masa kampanye akan dimulai dengan agenda pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu dan pertemuan terbatas tatap muka oleh masing-masing calon legislatif (caleg).
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana Senin (27/11) mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, mengatur secara rinci tentang metode dan tata cara kampanye. Sedangkan KPU Kabupaten hanya mengatur soal tentang lokasi pemasangan APK yang tertuang dalam SK KPU Nomor 665 Tahun 2023.
“Untuk zona APK kita hanya menentukan titik pemasangan di ibu kota kabupaten yang difasilitasi oleh KPU Buleleng. Dalam hal ini KPU Kabupaten hanya memfasilitasi baliho seluruh capres dan cawapres, baliho seluruh partai politik dan baliho seluruh calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Tiga baliho ini akan kami pasang di depan GOR Bhuana Patra,” ucap Dudhi.
Sedangkan untuk baliho caleg perorangan yang akan maju untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun DPR RI, dipersilakan untuk memasang secara mandiri. Namun pemasangan APK dianjurkan di luar zona larangan.
Dalam SK KPU Buleleng Nomor 665 Tahun 2023, mengatur ada 12 zona larangan pemasangan APK. Mulai dari tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah. Fasilitas Umum (fasum) Fasilitas Sosial (Fasos) milik pemerintah, rumah dinas, museum, monumen, cagar budaya, tanah milik pemerintah. Selain juga tempat pemakaman, jembatan, sungai, badan sungai dan rambu lalu lintas.
“Kalau di luar zona larangan silakan saja, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Dudhi. Sedangkan untuk kampanye metode rapat umum yang melibatkan banyak masa, dijadwalkan mulai 20 Januari 2024 - 10 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mulai menyiapkan skema pengawasan tahapan Kampanye Pemilu 2024. Rencananya hari ini Selasa (28/11) seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Buleleng akan dikumpulkan untuk diberikan penguatan dan supervisi dari kabupaten.
“Dalam tahapan kampanye dilarang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai pemerintahan, Perbekel, TNI/Polri dan anak-anak, ini akan menjadi fokus pengawasan,” ucap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata.
Di hari yang sama Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar persembahyangan bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan perangkat daerah. Persembahyangan dilakukan di Pura Agung Jagatnatha Singaraja, bertepatan dengan Hari Purnama Sasih Kaenam, Soma Paing Kelawu, Senin (27/11). Pemkab Buleleng meminta restu kepada Tuhan dan alam semesta untuk mewujudkan Pemilu damai tahun 2024. Di samping menandatangani pakta integritas dan menjunjung tinggi netralitas bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan persembahyangan bersama dilakukan untuk mengawali rangkaian Pemilu yaitu kampanye. “Pemkab Buleleng melakukan dua pendekatan yaitu secara sakala dan niskala. Sehingga Pemilu berjalan dengan tertib dan menemukan pemimpin yang baik bagi bangsa dan negara dan kondusivitas Buleleng tetap terjaga,” kata Suyasa.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, diharapkan Suyasa dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Sedangkan Bawaslu juga memiliki peran kontrol untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu. Pemkab Buleleng akan memastikan ASN dan Non ASN dapat tampil menjadi abdi negara yang netral, tidak berafiliasi atau berpolitik praktis. 7k23
“Untuk zona APK kita hanya menentukan titik pemasangan di ibu kota kabupaten yang difasilitasi oleh KPU Buleleng. Dalam hal ini KPU Kabupaten hanya memfasilitasi baliho seluruh capres dan cawapres, baliho seluruh partai politik dan baliho seluruh calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Tiga baliho ini akan kami pasang di depan GOR Bhuana Patra,” ucap Dudhi.
Sedangkan untuk baliho caleg perorangan yang akan maju untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun DPR RI, dipersilakan untuk memasang secara mandiri. Namun pemasangan APK dianjurkan di luar zona larangan.
Dalam SK KPU Buleleng Nomor 665 Tahun 2023, mengatur ada 12 zona larangan pemasangan APK. Mulai dari tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah. Fasilitas Umum (fasum) Fasilitas Sosial (Fasos) milik pemerintah, rumah dinas, museum, monumen, cagar budaya, tanah milik pemerintah. Selain juga tempat pemakaman, jembatan, sungai, badan sungai dan rambu lalu lintas.
“Kalau di luar zona larangan silakan saja, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Dudhi. Sedangkan untuk kampanye metode rapat umum yang melibatkan banyak masa, dijadwalkan mulai 20 Januari 2024 - 10 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mulai menyiapkan skema pengawasan tahapan Kampanye Pemilu 2024. Rencananya hari ini Selasa (28/11) seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Buleleng akan dikumpulkan untuk diberikan penguatan dan supervisi dari kabupaten.
“Dalam tahapan kampanye dilarang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai pemerintahan, Perbekel, TNI/Polri dan anak-anak, ini akan menjadi fokus pengawasan,” ucap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata.
Di hari yang sama Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar persembahyangan bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan perangkat daerah. Persembahyangan dilakukan di Pura Agung Jagatnatha Singaraja, bertepatan dengan Hari Purnama Sasih Kaenam, Soma Paing Kelawu, Senin (27/11). Pemkab Buleleng meminta restu kepada Tuhan dan alam semesta untuk mewujudkan Pemilu damai tahun 2024. Di samping menandatangani pakta integritas dan menjunjung tinggi netralitas bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan persembahyangan bersama dilakukan untuk mengawali rangkaian Pemilu yaitu kampanye. “Pemkab Buleleng melakukan dua pendekatan yaitu secara sakala dan niskala. Sehingga Pemilu berjalan dengan tertib dan menemukan pemimpin yang baik bagi bangsa dan negara dan kondusivitas Buleleng tetap terjaga,” kata Suyasa.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, diharapkan Suyasa dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Sedangkan Bawaslu juga memiliki peran kontrol untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu. Pemkab Buleleng akan memastikan ASN dan Non ASN dapat tampil menjadi abdi negara yang netral, tidak berafiliasi atau berpolitik praktis. 7k23
Komentar