Jambret di Kuta, Diciduk di Karangasem
Terungkap jika sinyal HP milik korban terlacak di seputaran Karangasem, sehingga Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengejaran.
DENPASAR, NusaBali
Seorang tersangka pelaku penjambretan berinisial I Made M, 22, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali. Tersangka diciduk di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Minggu (16/7) sekitar pukul 12.45 Wita.Tertangkapnya tersangka lantaran nekat melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Kuta tepatnya di depan Hotel Rhadana, Legian Kuta, Badung pada Jumat (30/6) sekitar pukul 21.00 Wita
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menerangkan, tertangkapnya tersangka I Made M setelah menindaklanjuti laporan dari korban Andry Fadbianto di Polda Bali pada Jumat (30/6) lalu. Dalam laporan korban asal Kalimantan Utara ini, bahwa ia menjadi korban penjambretan saat melintas di depan Hotel Rhadana, Jalan Raya Kuta, sekitar pukul 21.00 Wita. Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dibalik aksi jambret itu.
Nah, dari pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas, tersangka teridentifikasi menggunakan sepeda motor vario. "Dari pengakuan korban diketahui ada HP Oppo di dalam tas, sehingga dilakukan pelacakan serta menelusuri plat motor milik tersangka," ujarnya, Minggu (16/7).
Dalam penyelidikan di lapangan, terungkap jika sinyal HP milik korban terlacak di seputaran Karangasem. Nah, atas perintah Kasubdit 3 AKBP I Made Sinar Subawa mengutus anggota yang dipimpin oleh Iptu Eka Wisada untuk melakukan pengembangan ke Karangasem. Anggota yang diutus ini akhirnya membuahkan hasil. Petugas mengidentifikasi HP milik korban berada di tangan Widi Arsana. Kemudian anggota melakukan introgasi dan diketahui HP dibeli dari seorang berinisial I Made M. Tanpa membuang waktu lama, mantan Panit Buser Kuta ini bergerak dan menangkap tersangka. "Hasil introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga anggota langsung membawa tersangka dan BB berupa tas dan HP beserta motor yang digunakan ke Mapolda Bali," ungkap Kombes Hengky.
Dari pengakuan tersangka di Mapolda jika dirinya nekat melakukan aksi penjambretan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya hidup. Bahkan, uang dari hasil menjual ponsel sebanyak Rp 1.500.000 plus uang Rp 700.000 dari dompet milik korban sudah habis digunakan.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga mengaku baru pertamakali melakukan aksinya, "Pengakuannya memang baru pertama. Namun, anggota masih mendalami lokasi lainnya. Untuk modusnya sendiri, tersangka menyasar wisatawan domestik maupun asing. Saat ada peluang, tersangka menarik tas atau harta benda milik korbannya," kata Kombes Hengky seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menerangkan, tertangkapnya tersangka I Made M setelah menindaklanjuti laporan dari korban Andry Fadbianto di Polda Bali pada Jumat (30/6) lalu. Dalam laporan korban asal Kalimantan Utara ini, bahwa ia menjadi korban penjambretan saat melintas di depan Hotel Rhadana, Jalan Raya Kuta, sekitar pukul 21.00 Wita. Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dibalik aksi jambret itu.
Nah, dari pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas, tersangka teridentifikasi menggunakan sepeda motor vario. "Dari pengakuan korban diketahui ada HP Oppo di dalam tas, sehingga dilakukan pelacakan serta menelusuri plat motor milik tersangka," ujarnya, Minggu (16/7).
Dalam penyelidikan di lapangan, terungkap jika sinyal HP milik korban terlacak di seputaran Karangasem. Nah, atas perintah Kasubdit 3 AKBP I Made Sinar Subawa mengutus anggota yang dipimpin oleh Iptu Eka Wisada untuk melakukan pengembangan ke Karangasem. Anggota yang diutus ini akhirnya membuahkan hasil. Petugas mengidentifikasi HP milik korban berada di tangan Widi Arsana. Kemudian anggota melakukan introgasi dan diketahui HP dibeli dari seorang berinisial I Made M. Tanpa membuang waktu lama, mantan Panit Buser Kuta ini bergerak dan menangkap tersangka. "Hasil introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga anggota langsung membawa tersangka dan BB berupa tas dan HP beserta motor yang digunakan ke Mapolda Bali," ungkap Kombes Hengky.
Dari pengakuan tersangka di Mapolda jika dirinya nekat melakukan aksi penjambretan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya hidup. Bahkan, uang dari hasil menjual ponsel sebanyak Rp 1.500.000 plus uang Rp 700.000 dari dompet milik korban sudah habis digunakan.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga mengaku baru pertamakali melakukan aksinya, "Pengakuannya memang baru pertama. Namun, anggota masih mendalami lokasi lainnya. Untuk modusnya sendiri, tersangka menyasar wisatawan domestik maupun asing. Saat ada peluang, tersangka menarik tas atau harta benda milik korbannya," kata Kombes Hengky seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar
1
Komentar