Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Pejabat Imigrasi Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai
DENPASAR, NusaBali.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto yang menjadi tersangka pungutan liar (pungli) jalur cepat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penangguhan penahanan tersangka Haryo Seto karena adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut.
"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS," kata Eka Sabana, Selasa (28/11/2023).
Menurut Eka, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.
Namun demikian, tindakan penangguhan terhadap tersangka HS tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara pungutan liar layanan jalur cepat (fast track) imigrasi.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti serta diharapkan dalam waktu dekat terdapat perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," katanya.
Selama dibebaskan dari tahanan, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.
Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.
Pungutan liar layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi pada Selasa (14/11/2023).
Dari hasil OTT, diketahui bahwa para petugas imigrasi tersebut mematok biaya pungutan liar antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang untuk warga negara asing yang menggunakan layanan fast track.
Aksi pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah petugas imigrasi.
Pasca OTT, lima petugas imigrasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Kejaksaan Tinggi Bali masih terus melakukan penyidikan dalam kasus pungutan liar layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai. *ant
1
Komentar