nusabali

Pensiunan Polisi Teror Bendesa dan Ketua LPD

Kirim Peluru Aktif dan Surat Bernada Ancaman

  • www.nusabali.com-pensiunan-polisi-teror-bendesa-dan-ketua-lpd

MANGUPURA, NusaBali - Bendesa Adat Penarungan I Made Widiada dan Ketua LPD Penarungan Wayan Sudiarta diteror oleh I Ketut Asa,63, pada Jumat (24/11) siang.

Adapun bentuk terornya melalui surat dan dua butir peluru senjata api aktif yang diantarkan sendiri oleh Ketut Asa. Surat dan peluru itu dilemparkan ke pekarangan rumah Made Widiada.

Surat tulisan tangan itu meminta Made Widiada dan Wayan Sudiarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepadanya. Jika permintaannya itu tidak diindahkan, maka pelaku akan mengeksekusi keduanya dengan cara menyiram air keras. Merasa nyawa terancam kedua korban lalu melapor ke Polres Badung. Menerima laporan tentang adanya teror tersebut aparat Sat Reskrim Polres Badung langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap Ketut Asa di rumahnya di Penarungan, Senin (27/11). Pada saat diamankan polisi pelaku memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Ketut Asa. Di sana ditemukan 20 butir peluru senjata api aktif terdiri dari 15 butir peluru kaliber 9 milimeter, 2 butir peluru kaliber 7,62 milimeter, dan 3 butir peluru kaliber 0,5 milimeter. Selain itu polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu unit sepeda motor, helm, jaket, dan sepatu yang digunakan pelaku ke TKP.  

"Pelaku ini datang sendiri ke rumah korban membawa amplop berisi surat tulisan tangan yang isinya mengancam korban. Di dalam amplop surat itu juga disertakan dua butir peluru kaliber 7,62 milimeter," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (28/11) siang. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada penyidik pelaku mengaku sakit hati kepada Made Widiada dan Wayan Sudiarta. Untuk melampiaskan sakit hatinya dia meneror kedua korban dengan surat bernada ancaman yang di dalam amplopnya disertakan juga peluru aktif.  

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara. Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun. Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun. "Tersangka ini tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu. Selain itu juga tidak ada kaitannya dengan kampanye Pemilu. Tersangka memiliki peluru senjata api saat masih aktif jadi anggota polisi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan peluru itu disimpannya lalu digunakan untuk meneror korban," pungkas AKP Widura.

Dikonfirmasi terpisah Bendesa Adat Penarungan, Made Widiada mengatakan teror yang dilakukan tersangka terhadap dirinya dan Wayan Sudiarta karena sakit hati. Khusus untuk Made Widiada sendiri tersangka sakit hati karena tidak diberikan tanah pekarangan desa.

"Saya tidak merasa ada masalah dengan dia (tersangka). Ternyata dia merasa ada masalah dengan saya. Pernah dia ketemu dan berbicara dengan saya untuk minta tanah pekarangan desa. Saya bilang tanah sudah habis pada zaman dahulu sejak saya belum menjabat," ungkap Made Widiada. Belakangan baru diketahui kalau tersangka meminta tanah di tempat tinggalnya saat ini yang merupakan milik puri. Dari 24 are tanah milik puri di tempat tersangka tinggal sekarang 8 arenya sudah diberikan puri kepada tersangka. Ternyata tersangka berharap tanah itu dikasih ke dia semuanya. Namun pintu masuk dia meminta tanah itu melalui bendesa adat. "Dia minta tanah milik puri lewat saya kan tidak bisa dong. Minta saja langsung ke puri. Gara-gara itu dianggap masalah, lalu dia kirim dua lembar surat dalam satu amplop berisi ancaman. Di dalam amplop itu juga ada pelurunya," pungkas Bendesa Made Widiada.

Selain berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di atas aparat Polres Badung juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka satu orang. Satu kasus pencurian biasa dengan dua orang tersangka. 7 pol

Komentar